Selandia Baru Dilaporkan Tinjau Ulang Hubungan dengan Hong Kong

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:18 WIB
Keputusan Selandia Baru ini menyusul langkah serupa yang diambil oleh Australia. Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong adalah perubahan mendasar keadaan dan Australia akan menangguh kan perjanjian ekstradisi.

"Akan ada warga Hong Kong yang mungkin mencari untuk pindah ke tempat lain, untuk memulai kehidupan baru di tempat lain, untuk mengambil keterampilan mereka, bisnis mereka," kata Morrison.

( Baca juga: Pelaku Begal Menangis di Kaki Ibu, Korban Ternyata Kakak Angkat )

Morrison mengatakan, siswa lulusan dan pekerja asal Hong Kong di Australia dengan visa sementara akan memiliki kesempatan untuk tinggal dan bisa mendapatkan izin bekerja tambahan selama lima tahun, dan mengajukan permohonan izin tinggal permanen setelah waktu itu.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!