Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara
Jum'at, 18 November 2022 - 16:39 WIB
4. Malaysia
Malaysia memiliki aturan yang cukup ketat. Dengan penduduk mayoritas Muslim, Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni pengadilan sipil yang berjalan paralel dengan pengadilan syariat Islam.
Ini berarti, Muslim di Malaysia dapat diadili atas tuduhan agama dan moral. Hukum syariat tersebut hanya berlaku bagi seorang Muslim.
Sedangkan penduduk non-Muslim diharuskan mengikuti hukum sekuler yang menangani masalah yang sama.
5. Brunei Darussalam
Brunei memiliki hukum negara yang cukup ketat. Negara di kawasan Asia Tenggara ini menerapkan hukum syariah Islam yang mengizinkan hukuman mati rajam bagi penduduknya yang melakukan zina atau LGBTQI.
Aturan tersebut dilakukan guna untuk mendidik, mencegah, dan merehabilitasi.
Hukum syariah juga tidak mengkriminalisasi berdasarkan orientasi atau kepercayaan seksual, melainkan menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan individu Muslim, khususnya perempuan.
Malaysia memiliki aturan yang cukup ketat. Dengan penduduk mayoritas Muslim, Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni pengadilan sipil yang berjalan paralel dengan pengadilan syariat Islam.
Ini berarti, Muslim di Malaysia dapat diadili atas tuduhan agama dan moral. Hukum syariat tersebut hanya berlaku bagi seorang Muslim.
Sedangkan penduduk non-Muslim diharuskan mengikuti hukum sekuler yang menangani masalah yang sama.
5. Brunei Darussalam
Brunei memiliki hukum negara yang cukup ketat. Negara di kawasan Asia Tenggara ini menerapkan hukum syariah Islam yang mengizinkan hukuman mati rajam bagi penduduknya yang melakukan zina atau LGBTQI.
Aturan tersebut dilakukan guna untuk mendidik, mencegah, dan merehabilitasi.
Hukum syariah juga tidak mengkriminalisasi berdasarkan orientasi atau kepercayaan seksual, melainkan menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan individu Muslim, khususnya perempuan.
(sya)
Lihat Juga :