Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara

Jum'at, 18 November 2022 - 16:39 WIB
Negara yang memiliki nama lengkap Republik Islam Iran berdiri setelah penggulingan Dinasti Pahlavi oleh Revolusi Islam pada tahun 1979.

Semenjak berdiri, Republik Islam Iran sudah memberlakukan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum syariat yang diberlakukan sempat dikecam oleh Amnesty International pada tahun 2017 karena dirasa terlalu kejam.

Hukum di Iran memang sangat ketat. Iran melarang tindakan seperti menghina nabi, hubungan sesama jenis, perzinaan, meminum alkohol, maupun pelanggaran terkait obat terlarang.

Bahkan, Iran sering melakukan eksekusi terhadap para penjahat.

3. Qatar

Qatar juga menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum cambuk berlaku bagi peminum alkohol atau seorang yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah.

Untuk pelaku perzinaan akan mendapat 100 cambukan. Hukum tersebut tertulis di buku undang-undang negara.

Seorang yang melakukan zina juga dapat dihukum mati jika melibatkan wanita Muslim dan seorang pria non-Muslim.

Akan tetapi kenyataannya, hukuman mati hanya diberlakukan pada kasus pembunuhan tertentu saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!