Kisah Wanita Muda Hadapi Hukuman Rajam setelah Dituduh Berzina oleh Suami
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 00:52 WIB
Sebuah pengadilan di kota Kosti, yang berada di negara bagian Nil Putih Sudan di selatan negara itu, memutuskan wanita muda itu bersalah atas dugaan perzinaan pada Juni 2022.
Dia telah mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut, dan putusan bandingnya belum diumumkan.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan kepada BBC: "Kami tidak memiliki menteri yang dapat campur tangan untuk menuntut pembebasannya."
Organisasi-organisasi HAM mengatakan kepada media bahwa wanita itu tidak diberitahu tentang tuduhan terhadapnya dan tidak diberikan pilihan perwakilan hukum ketika dia ditahan.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia telah meluncurkan petisi yang mendesak pengadilan pidana Kosti untuk mencabut hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Hukuman mati dengan rajam atas kejahatan perzinaan (zina) adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional," kata organisasi tersebut.
Dia telah mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut, dan putusan bandingnya belum diumumkan.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan kepada BBC: "Kami tidak memiliki menteri yang dapat campur tangan untuk menuntut pembebasannya."
Organisasi-organisasi HAM mengatakan kepada media bahwa wanita itu tidak diberitahu tentang tuduhan terhadapnya dan tidak diberikan pilihan perwakilan hukum ketika dia ditahan.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia telah meluncurkan petisi yang mendesak pengadilan pidana Kosti untuk mencabut hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Hukuman mati dengan rajam atas kejahatan perzinaan (zina) adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional," kata organisasi tersebut.
Lihat Juga :