Erdogan Usulkan Referendum Pemakaian Jilbab di Lembaga Sipil dan Sekolah

Senin, 24 Oktober 2022 - 15:34 WIB
Gadis-gadis Turki menghadiri pelajaran komputer di Sekolah Imam-Hatip Putri Kazim Karabekir di Istanbul. Foto/REUTERS/Murad Sezer
ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengusulkan referendum tentang hak perempuan untuk mengenakan jilbab di lembaga sipil, sekolah dan universitas.

Erdogan, yang mewakili basis Muslim yang taat, sebelumnya telah mencabut beberapa hukum sekuler Turki.

"Jika Anda memiliki keberanian, ayo, mari kita bawa masalah ini ke referendum ... biarkan bangsa yang membuat keputusan," ungkap presiden di parlemen pada Sabtu, dalam sambutan yang ditujukan kepada pemimpin oposisi Kemal Kilicdaroglu.

Kilicdaroglu telah mengusulkan undang-undang yang menjamin hak perempuan mengenakan jilbab di gedung-gedung publik, dalam upaya meyakinkan pemilih Muslim bahwa partai sekulernya akan membela hak-hak agama mereka, menurut laporan AFP.





Seruan Erdogan untuk referendum kemungkinan merupakan upaya memenangkan dukungan dari Muslim yang taat menjelang pemilihan umum tahun depan.

Sementara Kilicdaroglu pernah mendukung larangan jilbab, Erdogan telah lama memposisikan dirinya sebagai pejuang melawan kebijakan sekuler semacam itu.

Turki telah menjadi negara sekuler sejak 1924, meskipun jilbab tidak secara resmi dilarang di lembaga-lembaga publik sampai akhir 1990-an.

Meskipun pengadilan konstitusi negara itu menolak upaya partai AK yang berkuasa di Erdogan untuk mencabut larangan jilbab pada 2008, presiden Turki berhasil mengakhiri pembatasan pada 2013.

Sementara tidak ada partai politik di Turki yang mengusulkan kembalinya larangan tersebut, mengabadikan hak untuk mengenakan jilbab dalam konstitusi akan mewakili langkah signifikan dari sekularisme beberapa dekade sebelumnya.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More