Pendudukan Israel Langgar Hukum, Palestina Desak ICC Ambil Langkah

Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:45 WIB
Memuji penyelidikan itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan temuannya adalah bukti efektivitas upaya Palestina dalam menggunakan hukum internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan mencapai kemerdekaan.

Al-Maliki juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan penyelidikan mengenai kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Dan untuk mengambil langkah-langkah yang akan mempercepat penyelesaian penyelidikan kriminal," serunya seperti dikutip dari Al Araby, Minggu (23/10/2022).

Negosiasi damai antara Israel dan Palestina terhenti bertahun-tahun yang lalu dalam menghadapi penolakan Israel yang terus berlanjut untuk menarik diri dari Tepi Barat dan menghentikan aktivitas pemukiman.

(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More