Pendudukan Israel Langgar Hukum, Palestina Desak ICC Ambil Langkah
Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:45 WIB
Memuji penyelidikan itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan temuannya adalah bukti efektivitas upaya Palestina dalam menggunakan hukum internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan mencapai kemerdekaan.
Al-Maliki juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan penyelidikan mengenai kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Dan untuk mengambil langkah-langkah yang akan mempercepat penyelesaian penyelidikan kriminal," serunya seperti dikutip dari Al Araby, Minggu (23/10/2022).
Negosiasi damai antara Israel dan Palestina terhenti bertahun-tahun yang lalu dalam menghadapi penolakan Israel yang terus berlanjut untuk menarik diri dari Tepi Barat dan menghentikan aktivitas pemukiman.
Al-Maliki juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan penyelidikan mengenai kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Dan untuk mengambil langkah-langkah yang akan mempercepat penyelesaian penyelidikan kriminal," serunya seperti dikutip dari Al Araby, Minggu (23/10/2022).
Negosiasi damai antara Israel dan Palestina terhenti bertahun-tahun yang lalu dalam menghadapi penolakan Israel yang terus berlanjut untuk menarik diri dari Tepi Barat dan menghentikan aktivitas pemukiman.
(ian)
tulis komentar anda