Pendudukan Israel Langgar Hukum, Palestina Desak ICC Ambil Langkah

Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:45 WIB
Baca: Ini Alasan Israel Takut pada Kelompok Baru Pejuang Palestina Sarang Singa

"Dengan mengabaikan hukum internasional dalam membangun atau memfasilitasi pendirian pemukiman, dan secara langsung atau tidak langsung memindahkan warga sipil Israel ke pemukiman ini, pemerintah Israel berturut-turut telah menetapkan fakta di lapangan untuk memastikan kontrol permanen Israel di Tepi Barat," kata Navi Pillay, Ketua dari Komisi.

Tepi Barat Palestina dan Yerusalem Timur telah diduduki oleh Israel sejak tahun 1967. Israel telah membangun ratusan pemukiman, di mana lebih dari 600.000 pemukim sekarang tinggal, yang melanggar hukum internasional.

Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza pada 2005 tetapi terus mengepung wilayah itu dan mengontrol akses ke sana.

Baca: 5.300 Warga Palestina Ditahan Israel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!