Pendudukan Israel Langgar Hukum, Palestina Desak ICC Ambil Langkah

Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:45 WIB
Israel telah membangun sejumlah pemukiman di wilayah pendudukan. Foto/Ilustrasi
YERUSALEM - Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik penyelidikan PBB minggu ini yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum.

"Ada alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina sekarang melanggar hukum di bawah hukum internasional karena keabadiannya dan kebijakan pencaplokan de-facto Pemerintah Israel," bunyi laporan setebal 28 halaman Komisi Penyelidikan PBB tentang wilayah Palestina yang diduduki dan Israel.



Laporan itu diterbitkan pada hari Kamis dan diserahkan ke Majelis Umum PBB.

Laporan tersebut menekankan bahwa pendudukan wilayah hanya dapat menjadi situasi sementara, dan merekomendasikan agar Majelis Umum meminta pendapat dari Mahkamah Internasional tentang konsekuensi hukum dari penolakan berkelanjutan Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas Wilayah Pendudukan Palestina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!