Polemik Aplikasi Pelacak Pasien Covid-19, Hak Kebebasan Sipil Jadi Sorotan

Senin, 06 Juli 2020 - 12:12 WIB
The American Civil Liberties Union (ACLU) memperingatkan pada April lalu bahwa alat pelacak memang bisa mengganggu privasi. “Dalam beberapa pekan terakhir, kita mengetahui banyak proposal dari perusahaan teknologi mengenai aplikasi pelacak kontak,” demikian keterangan ACLU. Mereka menyatakan aplikasi itu juga berisiko melanggar hak kebebasan sipil dan hak-hak sipil warga AS.

Di Jepang, Kementerian Kesehatan telah menetapkan penggunaan pelayanan aplikasi pelacak kontak bagi pasien virus corona dan warga biasa. Aplikasi berbasis ponsel pintar itu diluncurkan pada 19 Juni lalu. Aplikasi tersebut telah diunduh hingga lima juta kali. Aplikasi itu menggunakan teknologi Bluetooth dan teknologi enkripsi. Ketika orang berinteraksi dengan individu yang menderita corona, aplikasi itu akan memberikan notifikasi.

Kemudian, Palang Merah Austria meluncurkan aplikasi ponsel pintar yang disebut dengan Stopp Corona. Itu untuk menjadikan penggunanya untuk menulis diari digital tentang orang yang pernah ditemuinya. Menurut Direktur Palang Merah Austria Gerry Foitik, tujuan utama aplikasi itu untuk mengurangi tantangan pelayanan medis. Dia mengungkapkan, aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan jabat tangan digital.

Aktivis perlindungan data Austria, Max Schrems, mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut tidak bersifat rahasia karena setiap orang memiliki nomor identitas. Namun, dia mengungkapkan hal itu tidak menjadi permasalahan ketika bersentuhan dengan undang-undang privasi Uni Eropa (UE). “Itu bersifat opsional. Itu sukarela. Orang bisa bertanya apa maksudnya,” ujarnya. (Baca juga: Ahli Epidimiologi, Haruskah Covid-19 Menang?)

Terbaru adalah pemberlakuan Trace Together yang digunakan Singapura menghentikan penyebaran Covid-19. Peranti yang bisa dikalungkan di leher dan dibawa ke mana-mana ini merupakan tambahan dari aplikasi pelacakan kontak dalam menemukan orang yang mungkin tertular oleh pengidap virus corona.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!