3 Kebijakan Kontroversial Putin Selama Menjabat Sebagai Presiden
Kamis, 13 Oktober 2022 - 05:45 WIB
Pada April 2021, Putin menandatangani undang-undang kontroversial yang memungkinkan dirinya untuk berkuasa hingga tahun 2036.
Setahun sebelumnya, ia juga menandatangani UU baru yang memastikan bahwa para mantan Presiden Rusia bisa kebal hukum seumur hidupnya.
Dengan begitu mantan Presiden Rusia akan bebas dari berbagai penuntutan selama hidup. Bahkan, UU itu juga berlaku guna memberikan perlindungan keluarga mantan Presiden.
3. Akui Kemerdekaan Kherson dan Zaporozhzhia
Informasi terbaru, Vladimir Putin menandatangani 2 dekrit pada 29 September 2022. Dekrit tersebut berisi tentang pengakuan bahwa wilayah Kherson dan Zaporozhzhia yang merupakan bekas wilayah Ukraina, bebas.
Keduanya menjadi negara merdeka dan berdaulat. Putin, dalam dekrit ini, mengacu pada norma hukum internasional yang memang diakui secara universal serta prinsip persamaan hak dan penentuan nasib masyarakatnya sendiri.
Namun demikian, pemerintah Ukraina melihat bahwa referendum tersebut adalah palsu dan enggan mengakui hasilnya.
Hal demikian juga dilakukan Amerika Serikat (AS) yang langsung menyusun UU guna menjatuhkan sanksi kepada Rusia. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pencaplokan yang dilakukan Rusia.
Setahun sebelumnya, ia juga menandatangani UU baru yang memastikan bahwa para mantan Presiden Rusia bisa kebal hukum seumur hidupnya.
Dengan begitu mantan Presiden Rusia akan bebas dari berbagai penuntutan selama hidup. Bahkan, UU itu juga berlaku guna memberikan perlindungan keluarga mantan Presiden.
3. Akui Kemerdekaan Kherson dan Zaporozhzhia
Informasi terbaru, Vladimir Putin menandatangani 2 dekrit pada 29 September 2022. Dekrit tersebut berisi tentang pengakuan bahwa wilayah Kherson dan Zaporozhzhia yang merupakan bekas wilayah Ukraina, bebas.
Keduanya menjadi negara merdeka dan berdaulat. Putin, dalam dekrit ini, mengacu pada norma hukum internasional yang memang diakui secara universal serta prinsip persamaan hak dan penentuan nasib masyarakatnya sendiri.
Namun demikian, pemerintah Ukraina melihat bahwa referendum tersebut adalah palsu dan enggan mengakui hasilnya.
Hal demikian juga dilakukan Amerika Serikat (AS) yang langsung menyusun UU guna menjatuhkan sanksi kepada Rusia. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pencaplokan yang dilakukan Rusia.
(sya)
tulis komentar anda