Korut Siap Luncurkan Serangan Nuklir Preemptive, Prancis Kesal

Sabtu, 10 September 2022 - 08:08 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Prancis kecam Korea Utara yang mengadopsi UU baru tentang kesiapannya menggunakan senjata nuklir. Foto/REUTERS
PARIS - Prancis kesal dan mengecam adopsi undang-undang (UU) baru oleh rezim Kim Jong-un yang menjadikan Korea Utara (Korut) sebagai negara bersenjata nuklir .

UU itu juga mengamanatkan hak Korea Utara untuk menggunakan senjata nuklir termasuk dalam serangan preemptive atau pendahuluan.



"Eskalasi baru dari pihak berwenang Korea Utara ini merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dan regional," kecam Kementerian Luar Negeri Prancis, seperti dikutip AFP, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: UU Baru Korut: Kim Jong-un Berhak Luncurkan Serangan Nuklir Preemptive

UU baru itu disahkan Parlemen Korea Utara pada Kamis dan diumumkan pemimpin negara itu, Kim Jong-un, pada Jumat.

Menurut UU anyar yang menggantikan UU tahun 2013, Korut menyatakan berhak menggunakan senjata nuklirnya sebagai serangan pencegahan, termasuk dalam menghadapi serangan senjata konvensional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!