Garis Suksesi Kerajaan Inggris: Jika Ratu Elizabeth II Meninggal, Siapa yang Bertakhta?
Kamis, 08 September 2022 - 22:30 WIB
Di bawah Act of Settlement, hanya keturunan Protestan dari Putri Sophia yang berhak naik takhta. Selain itu, seorang Katolik Roma dikecualikan dari penerus takhta di bawah Bill of Rights dan Act of Settlement.
Penguasa juga harus berada dalam persekutuan dengan Gereja Inggris dan bersumpah untuk mempertahankan Gereja Inggris dan Gereja Skotlandia untuk naik takhta. Mereka juga harus berjanji untuk menegakkan suksesi Protestan.
Garis suksesi
Jika Ratu Elizabeth II meninggal dunia maka putranya Pangeran Charles adalah pewaris langsung untuk menggantikan takhta.
Setelah itu, Pangeran William yang dikenal sebagai Duke of Cambridge, berada di urutan ketiga, diikuti oleh Pangeran George dari Cambridge. Setelah itu, Putri Charlotte dari Cambridge diikuti oleh Pangeran Louis dari Cambridge.
Keenam dalam garis suksesi adalah Pangeran Harry, Duke of Sussex, diikuti oleh Archie Mountbatten-Windsor dan Lilibet Mountbatten-Windsor. Setelah itu, garis suksesi diserahkan kepada Duke of York, diikuti oleh Putri Beatrice.
Penguasa juga harus berada dalam persekutuan dengan Gereja Inggris dan bersumpah untuk mempertahankan Gereja Inggris dan Gereja Skotlandia untuk naik takhta. Mereka juga harus berjanji untuk menegakkan suksesi Protestan.
Garis suksesi
Jika Ratu Elizabeth II meninggal dunia maka putranya Pangeran Charles adalah pewaris langsung untuk menggantikan takhta.
Setelah itu, Pangeran William yang dikenal sebagai Duke of Cambridge, berada di urutan ketiga, diikuti oleh Pangeran George dari Cambridge. Setelah itu, Putri Charlotte dari Cambridge diikuti oleh Pangeran Louis dari Cambridge.
Keenam dalam garis suksesi adalah Pangeran Harry, Duke of Sussex, diikuti oleh Archie Mountbatten-Windsor dan Lilibet Mountbatten-Windsor. Setelah itu, garis suksesi diserahkan kepada Duke of York, diikuti oleh Putri Beatrice.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda