Warga Asing di Tepi Barat Harus Mengaku Jika Mencintai Warga Palestina

Minggu, 04 September 2022 - 05:01 WIB
Pembatasan baru lainnya termasuk kuota untuk 150 visa pelajar dan 100 dosen asing di universitas Palestina, namun, tidak ada batasan seperti itu untuk warga Israel.

Selain itu, aturan baru menetapkan batasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, dalam banyak kasus mencegah orang bekerja atau menjadi sukarelawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan berturut-turut.

Baca juga: Rusia ingin PBB Menekan Amerika Serikat dalam Masalah Ini

Hal ini diperkirakan akan mempengaruhi para pelancong bisnis dan pegawai organisasi bantuan.

“Ini tentang rekayasa demografis masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar,” papar Jessica Montell, direktur eksekutif organisasi non-pemerintah Israel HaMoked, yang telah mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Israel terhadap peraturan tersebut, seperti dikutip BBC.

“Mereka membuat jauh lebih sulit bagi orang untuk datang dan bekerja di lembaga-lembaga Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar dan belajar,” ujar Montell.

Aturan baru diterbitkan dalam dokumen yang dirilis COGAT. COGAT adalah badan Kementerian Pertahanan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil di wilayah Palestina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!