Warga Asing di Tepi Barat Harus Mengaku Jika Mencintai Warga Palestina

Minggu, 04 September 2022 - 05:01 WIB
Perintah COGAT baru berjudul “Prosedur untuk masuk dan tinggal warga asing di wilayah Yudea dan Samaria”, nama historis yang digunakan Israel untuk Tepi Barat.

Aturan ini pertama kali diterbitkan pada Februari, tetapi pengenalannya dilaporkan telah tertunda. Aturan baru tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel, menurut laporan BBC.

Pembatasan dalam perjalanan dan menjalankan bisnis sudah diberlakukan bagi warga Palestina di Tepi Barat.

Misalnya, jika penduduk permukiman Israel di Tepi Barat dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dari bandara internasional utama Israel di dekat Tel Aviv, sebagian besar warga Palestina dari wilayah tersebut dilarang melakukannya.

Warga Palestina malah harus melakukan penyeberangan darat dari Tepi Barat ke Yordania, sebelum naik pesawat di ibu kota negara itu, Amman.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!