Dinyatakan Bersalah Atas Kecurangan Pemilu, Hukuman Penjara Suu Kyi Bertambah

Jum'at, 02 September 2022 - 16:00 WIB
Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah atas kasus kecurangan pemilu dan divonis 3 tahun penjara dengan kerja paksa. Foto/Reuters
NAYPYITAW - Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi , dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu pada Jumat (2/9/2022). Menurut sumber yang mengetahui proses persidangan, Suu Kyi dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa.

Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Dia pun menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Pada hari Jumat, dia dinilai telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan mayoritas legislatif yang luar biasa, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat.





Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan kerja paksa.

Terdakwa lain Win Myint, presiden terguling, diberi hukuman yang sama," kata sumber itu seperti dikutip dari Reuters.

Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan NLD Suu Kyi membentuk pemerintahan baru setelah pemilu yang dikatakan memiliki contoh kecurangan yang belum diselidiki dengan benar.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More