Suku Kenya Tuntut Inggris Rp2.000 Triliun Atas Kejahatan Era Kolonial
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:11 WIB
Suku-suku tersebut juga menuduh tentara Inggris dan pejabat kolonial melakukan pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan, penyiksaan dan pemenjaraan, meskipun tuduhan ini tidak akan menjadi fokus gugatan.
Klaim tersebut diajukan ke PBB pada tahun 2019 dalam sebuah pengaduan yang memperoleh lebih dari 100 ribu tanda tangan dari para korban dan keturunan mereka.
Setelah penyelidikan selama dua tahun, sebuah panel PBB menemukan bahwa lebih dari setengah juta orang mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama pemerintahan Inggris.
Laporan itu menyatakan keprihatinan serius atas kegagalan Inggris untuk meminta maaf dengan benar atau mengakui peran yang dimainkan pejabatnya dalam pelecehan tersebut.
Pemerintah Inggris mengatakan telah meminta maaf dan setuju pada 2013 untuk memberikan kompensasi kepada warga Kenya yang telah disiksa selama pemberontakan Mau Mau melawan pemerintahan kolonial pada 1950-an.
Tetapi suku Talai dan Kipsigis telah berulang kali menunjukkan bahwa tuduhan mereka berbeda dan berlangsung beberapa dekade sebelum pemberontakan.
Para hakim di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa sekarang memutuskan apakah kasus mereka dapat disidangkan di depan pengadilan.
Klaim tersebut diajukan ke PBB pada tahun 2019 dalam sebuah pengaduan yang memperoleh lebih dari 100 ribu tanda tangan dari para korban dan keturunan mereka.
Setelah penyelidikan selama dua tahun, sebuah panel PBB menemukan bahwa lebih dari setengah juta orang mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama pemerintahan Inggris.
Laporan itu menyatakan keprihatinan serius atas kegagalan Inggris untuk meminta maaf dengan benar atau mengakui peran yang dimainkan pejabatnya dalam pelecehan tersebut.
Pemerintah Inggris mengatakan telah meminta maaf dan setuju pada 2013 untuk memberikan kompensasi kepada warga Kenya yang telah disiksa selama pemberontakan Mau Mau melawan pemerintahan kolonial pada 1950-an.
Tetapi suku Talai dan Kipsigis telah berulang kali menunjukkan bahwa tuduhan mereka berbeda dan berlangsung beberapa dekade sebelum pemberontakan.
Para hakim di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa sekarang memutuskan apakah kasus mereka dapat disidangkan di depan pengadilan.
tulis komentar anda