Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan, Australia Shock
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:33 WIB
SYDNEY - Umar Patek , narapidana yang dituduh sebagai dalang pengeboman Bali 2002, akan segera dibebaskan dari penjara. Pemerintah Australia mengaku shock dan menyampaikan keprihatinan kepada pemerintah Indonesia.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengutuk "serangan teroris yang mengerikan" dan mengatakan pembebasan dini Umar Patek akan menambah trauma bagi keluarga dan teman-teman korban.
“Cukup shock bahwa Anda sekarang memiliki pembebasan awal yang lebih maju dengan lima bulan lagi di atas pemangkasan periode 18 bulan yang telah terjadi,” kata PM Albanese kepada 4CA Radio pada hari Jumat (19/8/2022).
“Dan saya benar-benar merasakan orang-orang yang akan melakukannya dengan keras hari ini sebagai akibat dari keputusan ini.”
Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan setelah masa hukumannya dikurangi lima bulan.
“Kami terus membuat perwakilan diplomatik untuk kepentingan Australia,” kata PM Albanese kepada ABC.
“Dan kami akan terus melakukan itu di berbagai masalah yang berkaitan dengan keamanan dan terkait dengan hukuman, termasuk hukuman terhadap warga Australia yang saat ini ditahan di Indonesia," ujarnya.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengutuk "serangan teroris yang mengerikan" dan mengatakan pembebasan dini Umar Patek akan menambah trauma bagi keluarga dan teman-teman korban.
“Cukup shock bahwa Anda sekarang memiliki pembebasan awal yang lebih maju dengan lima bulan lagi di atas pemangkasan periode 18 bulan yang telah terjadi,” kata PM Albanese kepada 4CA Radio pada hari Jumat (19/8/2022).
“Dan saya benar-benar merasakan orang-orang yang akan melakukannya dengan keras hari ini sebagai akibat dari keputusan ini.”
Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan setelah masa hukumannya dikurangi lima bulan.
“Kami terus membuat perwakilan diplomatik untuk kepentingan Australia,” kata PM Albanese kepada ABC.
“Dan kami akan terus melakukan itu di berbagai masalah yang berkaitan dengan keamanan dan terkait dengan hukuman, termasuk hukuman terhadap warga Australia yang saat ini ditahan di Indonesia," ujarnya.
tulis komentar anda