ASEAN dan China Berseteru, Dua Kapal Induk AS Unjuk Kekuatan

Senin, 29 Juni 2020 - 07:18 WIB
Pada hari Sabtu, ASEAN mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Vietnam atas nama 10 negara blok tersebut bahwa perjanjian laut tahun 1982 PBB harus menjadi dasar dari hak kedaulatan dan hak-hak di jalur air yang disengketakan. (Baca: Punya Rudal Anti-Kapal, China Tak Takut 3 Kapal Induk AS )

"Kami menegaskan kembali bahwa UNCLOS 1982 adalah dasar untuk menentukan hak maritim, hak berdaulat, yurisdiksi dan kepentingan sah atas zona maritim," bunyi pernyataan ASEAN, merujuk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang mendefinisikan hak-hak negara terhadap lautan dunia dan membatasi zona ekonomi eksklusif di mana negara-negara pantai memiliki hak khusus untuk menangkap ikan dan mengekploitasi sumber energi.

Titik masuk timur Laut China Selatan dan perairan di sekitarnya dilaporkan telah diwarnai kesibukan aktivitas militer dalam beberapa hari terakhir, termasuk—menurut sebuah lembaga think tank China—beberapa misi pengawasan oleh pesawat mata-mata AS.

The South China Sea Strategic Situation Probing Initiative, lembaga think tank yang bernaung di bawah Universitas Peking di Beijing, mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat misi pesawat mata-mata AS di Selat Bashi dan sekitar Laut China Selatan. (Baca juga: Tiga Pesawat AS Buru Kapal Selam China di Laut China Selatan )

Drew Thompson, seorang peneliti di National University of Singapore, menulis di Twitter sebagai tanggapan bahwa di antara pesawat-pesawat AS itu adalah sepasang pesawat P-8 Orion Angkatan Laut AS."(Dua pesawat) telah mengambil alih posisi atas target kepentingan bawah laut yang diminati, kemungkinan besar kapal selam Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) Angkatan Laut (China) bergerak melalui Selat Bashi," tulis dia.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More