MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015
Selasa, 26 Juli 2022 - 00:45 WIB
Langkah itu termasuk pembalikan putusan bebas sebelumnya yang dikeluarkan oleh Sirkuit Kriminal di Pengadilan Banding setahun yang lalu. Kasus ini akan dipindahkan ke sirkuit peradilan baru untuk ditinjau oleh satu set hakim baru.
Penasihat hukum Dr. Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan, keputusan tersebut “menegaskan independensi peradilan” dan “pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili di Mahkamah Agung”.
Baca: Badai Hantam Mekkah, Crane Roboh Timpa Masjidilharam
“Otoritas itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi, melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan,” jelas Al-Mahmoud, seperti dikutip dari Arab News.
“Ini mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan, serta dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan,” lanjutnya.
Penasihat hukum Dr. Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan, keputusan tersebut “menegaskan independensi peradilan” dan “pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili di Mahkamah Agung”.
Baca: Badai Hantam Mekkah, Crane Roboh Timpa Masjidilharam
“Otoritas itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi, melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan,” jelas Al-Mahmoud, seperti dikutip dari Arab News.
“Ini mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan, serta dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan,” lanjutnya.
Lihat Juga :