MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015

Selasa, 26 Juli 2022 - 00:45 WIB
Dia mengatakan kepada Arab News bahwa Mahkamah Agung mencatat kesalahan dalam penalaran putusan dan kurangnya penalaran yang komprehensif, sesuai dengan teks Pasal 181 KUHAP, serta kurangnya penyelidikan terhadap mereka yang dituduh lalai.



“Mereka harus dimintai pertanggungjawaban jika bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 KUHAP,” katanya.

Setelah insiden itu, Raja Salman memerintahkan pencairan SR1 juta ($266.666) untuk setiap keluarga yang meninggal dan SR500.000 untuk orang yang terluka parah. Namun, kompensasi itu tidak menghalangi tuntutan yudisial atas hak pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam perintah kerajaan yang dikeluarkan pada saat itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More