MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015
Selasa, 26 Juli 2022 - 00:45 WIB
MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015. FOTO/Reuters
MAKKAH - Sirkuit Pertama Mahkamah Agung Arab Saudi telah membatalkan semua putusan dalam kasus insiden crane roboh Al-Haram 2015. Mahkamah Agung juga memerintahkan pengadilan ulang.
Insiden itu terjadi pada 11 Desember sebelum musim haji. Sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh, mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka, dengan Masjidil Haram di Makkah juga mengalami kerusakan.
Baca: Crane Roboh Timpa Masjidilharam, Sedikitnya 62 Jamaah Wafat
Mahkamah Agung memerintahkan agar sirkuit peradilan baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut. Para terdakwa, Pengadilan Tinggi dan otoritas yang berwenang telah diberitahu tentang keputusan tersebut.
Insiden itu terjadi pada 11 Desember sebelum musim haji. Sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh, mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka, dengan Masjidil Haram di Makkah juga mengalami kerusakan.
Baca: Crane Roboh Timpa Masjidilharam, Sedikitnya 62 Jamaah Wafat
Mahkamah Agung memerintahkan agar sirkuit peradilan baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut. Para terdakwa, Pengadilan Tinggi dan otoritas yang berwenang telah diberitahu tentang keputusan tersebut.
Lihat Juga :