Presiden Baru Sri Lanka Didesak Tidak Gunakan Kekerasan pada Pengunjuk Rasa

Sabtu, 23 Juli 2022 - 20:50 WIB
Presiden Baru Sri Lanka Didesak Tidak Gunakan Kekerasan pada Pengunjuk Rasa. FOTO/Reuters
KOLOMBO - Sebuah kelompok hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch (HRW) mendesak presiden baru Sri Lanka untuk segera memerintahkan pasukan keamanan negara itu menghentikan semua penggunaan kekuatan yang melanggar hukum terhadap pengunjuk rasa yang berdemonstrasi menentang pemerintah.

Sehari setelah Presiden Ranil Wickremesinghe dilantik pada Kamis (21/7/2022), ratusan tentara bersenjata menyerbu sebuah kamp protes di luar kantor presiden pada Jumat (22/7/2022) dini hari. Aparat menyerang demonstran dengan tongkat, yang langsung mendapat kecaman dari HRW.



“Mengirim serangan berbahaya, pesan kepada rakyat Sri Lanka bahwa pemerintah baru bermaksud untuk bertindak melalui kekerasan daripada aturan hukum," sebut pernyataan HRW, seperti dikutip dari AP.

Dua wartawan dan dua pengacara juga diserang oleh tentara dalam tindakan keras itu. Pasukan keamanan menangkap 11 orang, termasuk pengunjuk rasa dan pengacara.



“Langkah-langkah yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kebutuhan ekonomi rakyat Sri Lanka menuntut pemerintah yang menghormati hak-hak dasar,” kata Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan yang dirilis Sabtu (23/7/2022) pagi.

“Mitra internasional Sri Lanka harus mengirimkan pesan dengan lantang dan jelas bahwa mereka tidak dapat mendukung pemerintahan yang menginjak-injak hak rakyatnya,” tambahnya.



Wickremesinghe, yang sebelumnya menjabat sebagai perdana menteri enam kali, dilantik sebagai presiden seminggu setelah pendahulunya, Gotabaya Rajapaksa, meninggalkan negara itu setelah pengunjuk rasa menyerbu kediamannya. Rajapaksa kemudian mengundurkan diri saat diasingkan di Singapura.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More