Kota di Jepang Ini Larang Orang Gunakan Ponsel Sambil Berjalan
Sabtu, 27 Juni 2020 - 15:15 WIB
YAMATO - Yamato menjadi kota pertama di Jepang yang melarang setiap orang menggunakan smartphone (telepon pintar) sambil berjalan di tempat umum.
Aturan ini dirancang dan disahkan majelis kota setempat di Prefektur Kanagawa pada hari Kamis dan akan mulai berlaku Rabu depan.
Hanya saja, menurut laporan Kyodo News, Sabtu (27/6/2020), larangan ini tidak membawa hukuman bagi mereka yang mengabaikannya.
Otoritas kota Yamato mengatakan pihaknya berharap orang-orang akan mengingat bahwa smartphone hanya boleh digunakan ketika mereka tidak bergerak.
Di bawah undang-undang yang telah disahkan, para pejalan kaki diharapkan berhenti di tempat di mana mereka tidak menghalangi lalu lintas jika mereka ingin menggunakan telepon pintar mereka di tempat umum, seperti di jalan-jalan dan taman.
Pada bulan Januari, kota ini melakukan penelitian di dua lokasi dengan mengamati sekitar 6.000 pejalan kaki dan menemukan bahwa sekitar 12 persen dari mereka menggunakan ponsel pintarnya saat berjalan di tempat umum.
Setelah survei tersebut, rancangan undang-undang diajukan ke majelis kota pada 1 Juni dan disahkan Kamis lalu.
Aturan ini dirancang dan disahkan majelis kota setempat di Prefektur Kanagawa pada hari Kamis dan akan mulai berlaku Rabu depan.
Hanya saja, menurut laporan Kyodo News, Sabtu (27/6/2020), larangan ini tidak membawa hukuman bagi mereka yang mengabaikannya.
Otoritas kota Yamato mengatakan pihaknya berharap orang-orang akan mengingat bahwa smartphone hanya boleh digunakan ketika mereka tidak bergerak.
Di bawah undang-undang yang telah disahkan, para pejalan kaki diharapkan berhenti di tempat di mana mereka tidak menghalangi lalu lintas jika mereka ingin menggunakan telepon pintar mereka di tempat umum, seperti di jalan-jalan dan taman.
Pada bulan Januari, kota ini melakukan penelitian di dua lokasi dengan mengamati sekitar 6.000 pejalan kaki dan menemukan bahwa sekitar 12 persen dari mereka menggunakan ponsel pintarnya saat berjalan di tempat umum.
Setelah survei tersebut, rancangan undang-undang diajukan ke majelis kota pada 1 Juni dan disahkan Kamis lalu.
(min)
tulis komentar anda