Videonya Viral, Wanita Ini Dianggap Menghina Islam dalam Acara Komedi
Senin, 11 Juli 2022 - 14:21 WIB
Direktur Jawi Ajib Ismail mengatakan departemennya telah melihat video tersebut dan penyelidikan awal telah dilakukan oleh divisi penegakan Jawi.
Baca juga: India Tangkap Pembuat Aplikasi Penjual Wanita Muslim, Ini Tampangnya
“Ini berada di bawah Pasal 7 Undang-Undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yaitu tentang menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Senin (11/7/2022).
"Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran ini dapat didenda tidak lebih dari RM3.000 atau dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun atau keduanya jika terbukti bersalah," ujarnya.
Ajib mengatakan Jawi tidak akan berkompromi dengan tindakan apapun yang bertujuan menghina dan menodai citra dan kesucian Islam di wilayah federal, terutama menjelang perayaan Iduladha.
Baca juga: India Tangkap Pembuat Aplikasi Penjual Wanita Muslim, Ini Tampangnya
“Ini berada di bawah Pasal 7 Undang-Undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yaitu tentang menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Senin (11/7/2022).
"Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran ini dapat didenda tidak lebih dari RM3.000 atau dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun atau keduanya jika terbukti bersalah," ujarnya.
Ajib mengatakan Jawi tidak akan berkompromi dengan tindakan apapun yang bertujuan menghina dan menodai citra dan kesucian Islam di wilayah federal, terutama menjelang perayaan Iduladha.
Lihat Juga :