Kasusnya Tak Ditangani, Pria Ini Frustrasi dan Kirim Foto Kemaluannya ke Polwan
Minggu, 03 Juli 2022 - 01:56 WIB
SINGAPURA - Seorang pria di Singapura mengirim email berisi foto kemaluannya ke petugas polisi wanita (polwan) dengan kata-kata cabul.
Tindakan itu dilakukan karena frustrasi lantaran polwan tersebut diduga enggan menangani kasusnya beberapa tahun yang lalu.
Lau Kian Tiong (58) mengaku bersalah atas dua tuduhan paparan seksual. Dalam sidang Kamis lalu, dia dihukum penjara selama sembilan minggu.
Korbannya, polwan berusia 36 tahun, tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pengadilan untuk melindungi identitasnya.
Lau mengeklaim bahwa pada tahun 2018, dia pergi ke markas Divisi Polisi Pusat atas instruksi polwan yang mengiriminya surat agar dirinyadatang untuk diwawancarai soal dugaan pelanggaran.
Menurut Lau, ketika dia ada di markas polisi, petugas polwan investigasi tidak memperhatikannya. Hal ini menyebabkan dia merasa kesal.
Pada 25 Mei tahun lalu atau tiga tahun kemudian, dia mengirim dua foto organ vitalnya ke alamat email resmi Kepolisian Singapura untuk mempermalukan polwan tersebut.
Dua email-nya berjudul: “Hai, selamat pagi, istriku tersayang. Tolong bantu saya oral***********************. Terima kasih banyak."
Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan mengapa dia memutuskan untuk melakukan hal itu tiga tahun kemudian.
Beberapa saat kemudian pada tanggal 4 Juni tahun lalu, petugas polisi di Kepolisian Lingkungan Orchard melihatnya berkeliaran dan mengambil foto di luar kantor polisi.
Mereka men-screening-nya dan surat perintah dikeluarkan untuk penangkapannya.
Mereka kemudian menghubungi petugas polwan yang menangani kasusnya, yang mengarahkan Lau untuk datang guna diwawancarai lagi tiga hari kemudian untuk kasus tersebut.
Pada saat yang sama, saat memeriksa ponsel Lau, petugas menemukan dua foto alat kelaminnya yang dia kirimkan ke petugas polwan. Dia kemudian mengaku mengirim foto-foto ini melalui email.
Korban kemudian diberitahu tentang hal itu.
Pada Kamis lalu, jaksa menuntut delapan hingga 10 minggu penjara. Namun, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara sembilan minggu.
Dalam mitigasi yang dilansir Today, Sabtu (2/7/2022), Lau—yang tidak memiliki pengacara—mengatakan kepada Hakim Distrik John Ng dalam bahasa Mandarin melalui seorang penerjemah: “Pak, karena saya melakukannya karena marah, saya berharap hukuman yang lebih ringan. Saya sudah menyesal dan frustrasi atas ini.”
Untuk setiap pelanggaran paparan seksual, dia bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda, atau dihukum dengan keduanya.
Tindakan itu dilakukan karena frustrasi lantaran polwan tersebut diduga enggan menangani kasusnya beberapa tahun yang lalu.
Lau Kian Tiong (58) mengaku bersalah atas dua tuduhan paparan seksual. Dalam sidang Kamis lalu, dia dihukum penjara selama sembilan minggu.
Korbannya, polwan berusia 36 tahun, tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pengadilan untuk melindungi identitasnya.
Lau mengeklaim bahwa pada tahun 2018, dia pergi ke markas Divisi Polisi Pusat atas instruksi polwan yang mengiriminya surat agar dirinyadatang untuk diwawancarai soal dugaan pelanggaran.
Baca Juga
Menurut Lau, ketika dia ada di markas polisi, petugas polwan investigasi tidak memperhatikannya. Hal ini menyebabkan dia merasa kesal.
Pada 25 Mei tahun lalu atau tiga tahun kemudian, dia mengirim dua foto organ vitalnya ke alamat email resmi Kepolisian Singapura untuk mempermalukan polwan tersebut.
Dua email-nya berjudul: “Hai, selamat pagi, istriku tersayang. Tolong bantu saya oral***********************. Terima kasih banyak."
Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan mengapa dia memutuskan untuk melakukan hal itu tiga tahun kemudian.
Beberapa saat kemudian pada tanggal 4 Juni tahun lalu, petugas polisi di Kepolisian Lingkungan Orchard melihatnya berkeliaran dan mengambil foto di luar kantor polisi.
Mereka men-screening-nya dan surat perintah dikeluarkan untuk penangkapannya.
Mereka kemudian menghubungi petugas polwan yang menangani kasusnya, yang mengarahkan Lau untuk datang guna diwawancarai lagi tiga hari kemudian untuk kasus tersebut.
Pada saat yang sama, saat memeriksa ponsel Lau, petugas menemukan dua foto alat kelaminnya yang dia kirimkan ke petugas polwan. Dia kemudian mengaku mengirim foto-foto ini melalui email.
Korban kemudian diberitahu tentang hal itu.
Pada Kamis lalu, jaksa menuntut delapan hingga 10 minggu penjara. Namun, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara sembilan minggu.
Dalam mitigasi yang dilansir Today, Sabtu (2/7/2022), Lau—yang tidak memiliki pengacara—mengatakan kepada Hakim Distrik John Ng dalam bahasa Mandarin melalui seorang penerjemah: “Pak, karena saya melakukannya karena marah, saya berharap hukuman yang lebih ringan. Saya sudah menyesal dan frustrasi atas ini.”
Untuk setiap pelanggaran paparan seksual, dia bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda, atau dihukum dengan keduanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda