Keluarga Aung San Suu Kyi Mengadu ke PBB, Anggap Penahanannya Ilegal
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:30 WIB
YANGON - Kerabat pemimpin terguling Myanmar, Aung San Suu Kyi pada Rabu (25/5/2022) mengajukan pengaduan di hadapan pengawas PBB . Pengaduan diajukan terhadap penahanannya, menyusul kudeta militer tahun lalu, kata pengacara mereka.
Sejak kudeta menggulingkan pemerintahnya pada Februari 2021, yang menjerumuskan Myanmar ke dalam pergolakan, peraih Nobel perdamaian berusia 76 tahun itu telah berada dalam tahanan militer. Ia juga menghadapi serangkaian dakwaan yang dapat memenjarakannya selama lebih dari 150 tahun.
Menggambarkan situasi sebagai "penculikan yudisial", pengacara hak asasi manusia Francois Zimeray dan Jessica Finelle mengaku telah mengajukan pengaduan atas nama kerabatnya pada Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang.
"Penangkapannya ilegal, penahanannya tidak memiliki dasar hukum apa pun, dan persidangannya yang berbeda melanggar aturan dasar yang mengatur prosedur hukum apa pun," bunyi pengaduan tersebut, yang dilihat oleh AFP.
"Ini adalah penculikan yang disamarkan sebagai persidangan. Dia ditahan tanpa komunikasi yang bertentangan dengan semua keadilan dan melawan dengan kekuatan siksaan psikologis yang tidak dapat diterima,” lanjut laporan tersebut.
"Ini adalah kemunduran yang tragis bagi Myanmar. Melalui sosok Aung Sang Suu Kyi, seluruh rakyat Burma dibungkam, dan aspirasi demokrasinya dihancurkan," tambah laporan itu.
Setelah menghadapi serangkaian "tuduhan lelucon", Suu Kyi sejauh ini telah dijatuhi hukuman total 11 tahun penjara. Tetapi, ia menghadapi prospek lebih dari 100 tahun lagi atas 17 dakwaan berbeda, kata para pengacara.
Di bawah rezim junta sebelumnya, Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah keluarganya di tepi danau di Yangon, kota terbesar di Myanmar. Hari ini, dia dikurung di sebuah lokasi yang dirahasiakan di ibu kota, dengan hubungannya dengan dunia luar terbatas pada pertemuan pra-persidangan singkat dengan para pengacara.
"Adakah yang bisa membayangkan apa arti penahanan ini bagi seorang wanita (segera) berusia 77 tahun, yang telah menghabiskan 15 tahun hidupnya dirampas kebebasannya?" Zimeray dan Finelle bertanya.
Sejak kudeta menggulingkan pemerintahnya pada Februari 2021, yang menjerumuskan Myanmar ke dalam pergolakan, peraih Nobel perdamaian berusia 76 tahun itu telah berada dalam tahanan militer. Ia juga menghadapi serangkaian dakwaan yang dapat memenjarakannya selama lebih dari 150 tahun.
Menggambarkan situasi sebagai "penculikan yudisial", pengacara hak asasi manusia Francois Zimeray dan Jessica Finelle mengaku telah mengajukan pengaduan atas nama kerabatnya pada Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang.
"Penangkapannya ilegal, penahanannya tidak memiliki dasar hukum apa pun, dan persidangannya yang berbeda melanggar aturan dasar yang mengatur prosedur hukum apa pun," bunyi pengaduan tersebut, yang dilihat oleh AFP.
"Ini adalah penculikan yang disamarkan sebagai persidangan. Dia ditahan tanpa komunikasi yang bertentangan dengan semua keadilan dan melawan dengan kekuatan siksaan psikologis yang tidak dapat diterima,” lanjut laporan tersebut.
"Ini adalah kemunduran yang tragis bagi Myanmar. Melalui sosok Aung Sang Suu Kyi, seluruh rakyat Burma dibungkam, dan aspirasi demokrasinya dihancurkan," tambah laporan itu.
Setelah menghadapi serangkaian "tuduhan lelucon", Suu Kyi sejauh ini telah dijatuhi hukuman total 11 tahun penjara. Tetapi, ia menghadapi prospek lebih dari 100 tahun lagi atas 17 dakwaan berbeda, kata para pengacara.
Di bawah rezim junta sebelumnya, Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah keluarganya di tepi danau di Yangon, kota terbesar di Myanmar. Hari ini, dia dikurung di sebuah lokasi yang dirahasiakan di ibu kota, dengan hubungannya dengan dunia luar terbatas pada pertemuan pra-persidangan singkat dengan para pengacara.
"Adakah yang bisa membayangkan apa arti penahanan ini bagi seorang wanita (segera) berusia 77 tahun, yang telah menghabiskan 15 tahun hidupnya dirampas kebebasannya?" Zimeray dan Finelle bertanya.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda