Resimen Azov yang Menyerah Menanti Nasib, Akankah Dihukum Mati Rusia?

Minggu, 22 Mei 2022 - 23:18 WIB
Konvensi Jenewa tentang perlakuan terhadap tawanan perang telah diratifikasi pada bulan Agustus 1949, dan Pasal 13 darinya menyatakan: "Tawanan perang harus setiap saat diperlakukan secara manusiawi. Setiap tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum oleh Negara Penahan yang menyebabkan kematian atau membahayakan secara serius kesehatan seorang tawanan perang dalam tahanannya dilarang, dan akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Konvensi ini.”



Dalam konteks itu, Andreas von Arnauld, direktur dan dekan fakultas hukum di Christian Albrechts University di Kiel, Jerman, menekankan kepada DW bahwa tawanan perang tidak dapat dihukum hanya karena menjadi peserta dalam konflik bersenjata, tetapi mungkin jika mereka terlibat dalam kejahatan perang.

“Dalam kasus-kasus itu, mereka tetap memiliki hak atas persidangan yang tertib dan adil di pengadilan,” katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More