Uni Eropa Kecam Rencana Israel Usir 1.200 Warga Palestina di Tepi Barat
Rabu, 11 Mei 2022 - 10:27 WIB
BRUSSELS - Uni Eropa (UE) pada Selasa (10/5/2022) mengutuk rencana Israel mengusir keluarga Palestina di Tepi Barat.
“Perluasan permukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional,” ungkap Peter Stano, kepala juru bicara layanan diplomatik UE, dilansir Anadolu News Agency.
Pernyataan itu sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel dalam kasus penggusuran Masafer Yatta.
Pada 5 Mei 2022, Pengadilan mengakhiri perselisihan hukum antara Israel yang menetapkan wilayah di South Hebron Hills sebagai zona tembak pada 1981, dan warga Palestina yang tinggal di sana selama beberapa dekade.
Keputusan itu secara praktis menyetujui penggusuran 1.200 warga Palestina dari delapan desa di wilayah tersebut.
"Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana seperti itu dan mendesak Israel menghentikan pembongkaran dan pengusiran," tegas Stano, mendesak Israel menghormati kewajiban internasionalnya.
“Perluasan permukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional,” ungkap Peter Stano, kepala juru bicara layanan diplomatik UE, dilansir Anadolu News Agency.
Pernyataan itu sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel dalam kasus penggusuran Masafer Yatta.
Pada 5 Mei 2022, Pengadilan mengakhiri perselisihan hukum antara Israel yang menetapkan wilayah di South Hebron Hills sebagai zona tembak pada 1981, dan warga Palestina yang tinggal di sana selama beberapa dekade.
Keputusan itu secara praktis menyetujui penggusuran 1.200 warga Palestina dari delapan desa di wilayah tersebut.
"Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana seperti itu dan mendesak Israel menghentikan pembongkaran dan pengusiran," tegas Stano, mendesak Israel menghormati kewajiban internasionalnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda