PBB Desak Israel Batalkan Putusan Pengusiran 1.300 Warga Palestina di Hebron
Minggu, 08 Mei 2022 - 21:00 WIB
Sebagai hasil dari keputusan ini, sekitar 1.300 warga Palestina di daerah itu menghadapi risiko pemindahan paksa yang akan segera terjadi dari rumah mereka dan penghancuran komunitas mereka.
Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina yang tinggal di sana telah tinggal secara permanen di daerah itu sejak sebelum pendudukan Israel di daerah itu pada tahun 1967.
Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI), bersama dengan penduduk Masafer Yatta, mengajukan petisi menentang pengusiran dan mengatakan putusan itu akan memiliki "konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
ACRI mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Pengadilan Tinggi telah secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak mereka dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka."
Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina yang tinggal di sana telah tinggal secara permanen di daerah itu sejak sebelum pendudukan Israel di daerah itu pada tahun 1967.
Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI), bersama dengan penduduk Masafer Yatta, mengajukan petisi menentang pengusiran dan mengatakan putusan itu akan memiliki "konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
ACRI mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Pengadilan Tinggi telah secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak mereka dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka."
(esn)
tulis komentar anda