Pasal 5 Prinsip Pertahanan Kolektif NATO yang Buat Musuh Gentar

Rabu, 13 April 2022 - 11:14 WIB
Prinsip pertahanan kolektif ini merupakan inti perjanjian pendirian NATO pada tahun 1949. Seperti diketahui, NATO dibentuk oleh 12 negara pendirinya, termasuk AS, Prancis, Inggris, Kanada, untuk meredam kendali dan ancaman ekspansi Rusia (saat masih berbentuk Uni Soviet) usai perang di Eropa. Kini NATO memiliki 30 anggota yang terikat dalam prinsip tersebut.

Dikutip dari laman NATO, berikut isi Pasal 5, “Para Pihak setuju bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua dan akibatnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, masing-masing dari mereka, dalam pelaksanaan hak pembelaan diri individu atau kolektif yang diakui oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan membantu Pihak atau Para Pihak yang diserang dengan segera, secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan Para Pihak lainnya, tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan angkatan bersenjata, untuk memulihkan dan menjaga keamanan kawasan Atlantik Utara.”

Pasal 5 memberi jaminan bagi setiap anggota NATO bahwa sumber daya dari seluruh aliansi dapat digunakan untuk melindungi negaranya.

Jaminan ini menjadi hal yang amat penting bagi anggota NATO, terutama bagi negara yang tidak memiliki militer seperti Islandia.

Sepanjang berdirinya NATO, Pasal 5 baru sekali digunakan. Peristiwa yang memicu aksi pertahanan kolektif NATO ini adalah serangan teror yang dialami AS dalam kejadian 11 September 2001.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More