Korsel Larang Seniman Tato Praktik, Pelanggar Diancam Denda dan Penjara

Jum'at, 01 April 2022 - 06:55 WIB
Korsel Larang Seniman Tato Praktik, Pelanggar Diancam Denda dan Penjara. FOTO/Expat Guide Korea
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) di Seoul menguatkan larangan tato pada Kamis (31/3/2022). Kondisi ini membuat Korsel menjadi satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur membuat tato.

Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada hari Kamis bahwa undang-undang itu konstitusional. Mereka menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.



Baca: Wanita Ini Bikin Tato Besar Nama Pacar di Punggung, Seminggu Kemudian Diputus

"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won (USD41.300) dan hukuman penjara, biasanya dua tahun, meskipun undang-undang memberikan hukuman seumur hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!