Pengadilan Jerman Adili Anggota ISIS Atas Dakwaan Genosida Yazidi

Jum'at, 24 April 2020 - 14:25 WIB
Kedua wanita ini memimpin kampanye internasional untuk mengklasifikasikan kejahatan ISIS terhadap Yazidi sebagai genosida. Tetapi membuktikan di pengadilan bahwa genosida telah terjadi sangat sulit. Keinginan untuk menghancurkan kelompok seperti Yazidi harus ditunjukkan untuk memuaskan para hakim.

"Seringkali tidak ada perintah untuk menghilangkan sebuah kelompok," kata pakar hukum Universitas Leipzig, Alexander Schwarz, kepada AFP.

"Tidak ada instruksi tertulis di mana 'musnahkan Yazidi' muncul," imbuhnya.

Minoritas etnis dan agama kecil Yazidi diyakini telah mengalami penganiayaan paling kejam oleh ISIS. Kelompok itu memaksa wanita Yazidi menjadi budak seksual, merekrut anak di bawah umur sebagai tentara ana-anak dan membunuh ratusan pria.

Pada Agustus 2014, menurut PBB, pembunuhan terhadap 1.280 dan penculikan terhadap lebih dari 6.400 etnis Yazidi mungkin merupakan genosida.

Kekejaman ISIS membuat etnis non-Arab, non-Muslim Irak, mayoritas Yazidi melarikan diri ke Jerman.

Nadia Murad adalah satu di antara mereka yang telah melewati program untuk wanita dan anak-anak - yang banyak dari mereka menjadi korban perkosaan berulang-ulang - sejak awal tahun 2014.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!