Pengadilan Jerman Adili Anggota ISIS Atas Dakwaan Genosida Yazidi

Jum'at, 24 April 2020 - 14:25 WIB
Kaum perempuan dari kelompok Yazidi menjadi korban penyiksaan ISIS. Foto/Daily Beast
BERLIN - Seorang pria yang diyakini anggota kelompok Negara Islam (IS, dulu ISIS) diadili di Jerman dengan tuduhan melakukan genosida. Ia juga di dakwa membunuh seorang anak dari kelompok minorita Yazidi yang ditawan sebagai budak.

Diidentifikasi hanya sebagai Taha al-J, pria asal Irak berusia 37 tahun itu dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan perdagangan manusia dalam kasus ini, dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Frankfurt.

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Taha al-J bergabung dengan ISIS pada Maret 2013. Ia menduduki posisi berbeda dalam hierarki di "Ibu Kota" ISIS, Raqqa, serta di Irak dan Turki.

Jaksa penuntut Jerman mengatakan bahwa terdakwa membeli seorang wanita dari minoritas Yazidi dan putrinya yang berusia lima tahun sebagai budak pada akhir Mei atau awal Juni 2015.



"Ia kemudian membawa mereka ke Fallujah, di mana mereka diperlakukan dengan buruk dan kadang-kadang kekurangan makanan," dakwa para jaksa seperti dikutip dari AFP, Jumat (24/4/2020).

Pada musim panas 2015, setelah serangkaian pelanggaran, sang anak dirantai oleh al-J ke jendela rumah tempat dia tinggal bersama ibunya, sebagai "hukuman" karena mengompol. Anak itu meninggal karena kehausan dalam suhu setinggi 50 derajat Celcius.

Taha al-J dan pasangannya juga memaksa ibu dari anak itu untuk berjalan tanpa alas kaki di tanah yang panas di luar, menyebabkan luka bakar parah.

Ibu dan anak perempuan yang malang itu diculik pada musim panas 2014 setelah ISIS menyerbu wilayah Sinjar, Irak.

"Mereka berulang kali dijual di 'pasar budak'," kata jaksa penuntut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More