Pengadilan Jerman Adili Anggota ISIS Atas Dakwaan Genosida Yazidi

Jum'at, 24 April 2020 - 14:25 WIB
loading...
Pengadilan Jerman Adili Anggota ISIS Atas Dakwaan Genosida Yazidi
Kaum perempuan dari kelompok Yazidi menjadi korban penyiksaan ISIS. Foto/Daily Beast
A A A
BERLIN - Seorang pria yang diyakini anggota kelompok Negara Islam (IS, dulu ISIS) diadili di Jerman dengan tuduhan melakukan genosida. Ia juga di dakwa membunuh seorang anak dari kelompok minorita Yazidi yang ditawan sebagai budak.

Diidentifikasi hanya sebagai Taha al-J, pria asal Irak berusia 37 tahun itu dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan perdagangan manusia dalam kasus ini, dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Frankfurt.

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Taha al-J bergabung dengan ISIS pada Maret 2013. Ia menduduki posisi berbeda dalam hierarki di "Ibu Kota" ISIS, Raqqa, serta di Irak dan Turki.

Jaksa penuntut Jerman mengatakan bahwa terdakwa membeli seorang wanita dari minoritas Yazidi dan putrinya yang berusia lima tahun sebagai budak pada akhir Mei atau awal Juni 2015.

"Ia kemudian membawa mereka ke Fallujah, di mana mereka diperlakukan dengan buruk dan kadang-kadang kekurangan makanan," dakwa para jaksa seperti dikutip dari AFP, Jumat (24/4/2020).

Pada musim panas 2015, setelah serangkaian pelanggaran, sang anak dirantai oleh al-J ke jendela rumah tempat dia tinggal bersama ibunya, sebagai "hukuman" karena mengompol. Anak itu meninggal karena kehausan dalam suhu setinggi 50 derajat Celcius.

Taha al-J dan pasangannya juga memaksa ibu dari anak itu untuk berjalan tanpa alas kaki di tanah yang panas di luar, menyebabkan luka bakar parah.

Ibu dan anak perempuan yang malang itu diculik pada musim panas 2014 setelah ISIS menyerbu wilayah Sinjar, Irak.

"Mereka berulang kali dijual di 'pasar budak'," kata jaksa penuntut.

Persidangan yang dimulai pada bulan April tahun lalu itu tampaknya merupakan proses formal pertama di dunia yang terkait dengan penganiayaan kelompok Negara Islam terhadap komunitas Yazidi.

Kasus di Pengadilan Frankfurt diperkirakan akan berlangsung hingga setidaknya Agustus, dan sedang berlangsung di bawah penjagaan ketat polisi.

Al-J sendiri ditangkap di Yunani pada Mei 2019, sebelum diekstradisi ke Jerman pada Oktober, di mana ia sejak itu ditahan di tahanan pra-persidangan.

Sementara istrinya, seorang wanita asal Jerman bernama Jennifer Wenisch, telah diadili selama satu tahun di pengadilan Munich. ]

Sebuah kelompok berbahasa Kurdi yang berasal dari Irak utara, Yazidi, secara khusus menjadi sasaran penindasan oleh anggota ISIS yang dimulai sejak tahun 2015.

Baik pengacara asal Inggris keturunan Lebanon, Amal Cloney, dan aktivis Yazidi Nadia Murad telah mewakili ibu dari anak yang malang itu di persidangan Wnisch di Munich. Nadia Murad juga merupakan korban perbudakan seksual ISIS dan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018.

Kedua wanita ini memimpin kampanye internasional untuk mengklasifikasikan kejahatan ISIS terhadap Yazidi sebagai genosida. Tetapi membuktikan di pengadilan bahwa genosida telah terjadi sangat sulit. Keinginan untuk menghancurkan kelompok seperti Yazidi harus ditunjukkan untuk memuaskan para hakim.

"Seringkali tidak ada perintah untuk menghilangkan sebuah kelompok," kata pakar hukum Universitas Leipzig, Alexander Schwarz, kepada AFP.

"Tidak ada instruksi tertulis di mana 'musnahkan Yazidi' muncul," imbuhnya.

Minoritas etnis dan agama kecil Yazidi diyakini telah mengalami penganiayaan paling kejam oleh ISIS. Kelompok itu memaksa wanita Yazidi menjadi budak seksual, merekrut anak di bawah umur sebagai tentara ana-anak dan membunuh ratusan pria.

Pada Agustus 2014, menurut PBB, pembunuhan terhadap 1.280 dan penculikan terhadap lebih dari 6.400 etnis Yazidi mungkin merupakan genosida.

Kekejaman ISIS membuat etnis non-Arab, non-Muslim Irak, mayoritas Yazidi melarikan diri ke Jerman.

Nadia Murad adalah satu di antara mereka yang telah melewati program untuk wanita dan anak-anak - yang banyak dari mereka menjadi korban perkosaan berulang-ulang - sejak awal tahun 2014.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)