Pakar: Manuver China di Laut Natuna Utara Harus Disikapi Tegas

Rabu, 09 Maret 2022 - 19:38 WIB
"Strategi RRC untuk menyangkal dan mengaburkan perilaku buruk ini sangat mengganggu dan dapat menciptakan kesan bahwa, Beijing secara terang-terangan melanggar hukum, aturan, dan norma-norma internasional, bukan mengakui dan menangani perilaku ilegal dari beberapa aktor RRC," papar Heidi di acara yang dihelat Jakarta Defence Studies (JDS) dengan diikuti 70 lebih wartawan media nasional dan daerah ini.

Heidi juga menyebut, China memiliki kapal armada untuk menangkap ikan di laut lepas. China juga memiliki banyak sekali boat yang estimasinya mencapai 10 ribu armada, serta China juga mengoperasikan kapal besar dan modern, termasuk armada militernya.

Berbagai pelanggaran kapal individu atau perusahaan milik China yang kedapatan melanggar harusnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah China.

"Seluruh kapal mereka beroperasi secara global. saat saya menyebutkan saya sebutkan RRC. Aktor China harus mematuhi tentang hukum laut atau UNCLOS, Beijing bertanggung jawab terhadap perilaku China di luar negeri. Pasal 94, negara RRC bertanggung jawab memastikan kapal mereka mematuhi peraturan perundangan berlaku, RRC harus memastikan pelaku pelanggaran bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan," ucap Heidi.

Research Analyst Ryan Loomis menyatakan, CNA mengamati pemerintah China selalu menggunakan metode silent atau sunyi jika ditemukan ada kasus kapal mereka melakukan pelanggaran maritim di negara lain.

"Silent itu merupakan taktik yang kami amati. Kasus oleh aktor China ini, tidak ada media China yang merespon tuduhan tersebut. Kemudian kapal China juga menyangkal semua tuduhan terlepas dari berbagai perbedaan transhipment di laut lepas," ungkap Ryan.

Dari kasus itu, Ryan mendapati, ternyata pernyataan resmi, baik pemerintah Beijing maupun media di China malah menunjukkan respon, mereka sangat mematuhi hukum keamanan di laut.

Bahkan, respon mereka terkat kapal China menabrak kapal lain dan melakukan maneuver tidak aman, malah menyangkal tuduhan terkait pemberitaan di media luar.

Padahal, kata Ryan, kegiatan menabrak kapal secara sengaja itu merupakan tindakan ilegal bagi konvensi internasional. Tidak ketinggalan, Ryan juga menyinggung insiden kapal China yang melibatkan Indonesia, malah dibantah secara resmi oleh pemerintah China dan medianya.

"Contoh kapal berbendera China di operator kapal mengeksploitasi anak buah kapal (ABK) dari Indonesia yang menderita kekurangan pangan, sakit sejak 2019, dan ada kasus ABK WNI meninggal di atas kapal. Lalu apa tanggapan mereka? Narasi resmi Beijing, China adalah bangsa atau negara penangkap ikan bertanggung jawab dan tak akan melakukan itu,” ujar Ryan.

Dia menambahkan, “Kemenlu China dalam laporan kekerasan, malah menyebut hal itu dimotivasi tuduhan tak berdasar, media (China) juga mengatakan laporan tadi berbohong dan berupaya menciptakan pertentangan Indonesia dan China."

Senior Research Fellow di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura, Evan Laksmana mengatakan, masalah perselisihan batas maritim Indonesia dan China berbeda level dengan kasus China maupun Hongkong dan Taiwan.

Menurut dia, masalah pelanggaran China di Laut China Selatan, misalnya, itu bukan mereka mau mengokupansi, menginvasi, atau merebut semua sumber daya manusia (SDM) milik Indonesia. "Masalah kita beda level dengan Hongkong atau Taiwan," ucap Evan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!