Putin Bakal Penjarakan 15 Tahun Pembuat Hoaks tentang Militer Rusia
Sabtu, 05 Maret 2022 - 13:47 WIB
MOSKOW - Presiden Vladimir Putin pada Jumat menandatangani undang-undang (UU) yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pembuat berita palsu atau hoaks tentang militer Rusia. Langkah ini diambil ketika Moskow mendorong invasinya ke Ukraina .
UU, yang rancangannya diadopsi oleh parlemen sebelumnya pada hari yang sama, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang bervariasi dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan informasi salah tentang militer. Hukuman yang lebih keras akan dijatuhkan ketika penyebaran berita palsu itu dianggap memiliki konsekuensi serius.
Putin, seperti dikutip The Moscow Times, Sabtu (5/3/2022), juga menandatangani UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun bagi pihak yang menyerukan sanksi terhadap Rusia, di mana Moskow saat ini menghadapi sanksi ekonomi yang keras dari Barat atas invasi ke Ukraina.
Tahun lalu telah terjadi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap suara-suara independen dan kritis di Rusia. Sekarang tindakan itu meningkat setelah dimulainya invasi.
Pengawas media Rusia mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka telah membatasi akses ke BBC dan situs media lainnya dan memblokir raksasa media sosial Facebook.
Dua outlet berita Rusia mengatakan mereka akan berhenti melaporkan Ukraina untuk melindungi jurnalis mereka, sementara BBC mengumumkan penghentian operasinya di Rusia.
Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.
Sementara itu, lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.
UU, yang rancangannya diadopsi oleh parlemen sebelumnya pada hari yang sama, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang bervariasi dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan informasi salah tentang militer. Hukuman yang lebih keras akan dijatuhkan ketika penyebaran berita palsu itu dianggap memiliki konsekuensi serius.
Putin, seperti dikutip The Moscow Times, Sabtu (5/3/2022), juga menandatangani UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun bagi pihak yang menyerukan sanksi terhadap Rusia, di mana Moskow saat ini menghadapi sanksi ekonomi yang keras dari Barat atas invasi ke Ukraina.
Tahun lalu telah terjadi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap suara-suara independen dan kritis di Rusia. Sekarang tindakan itu meningkat setelah dimulainya invasi.
Pengawas media Rusia mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka telah membatasi akses ke BBC dan situs media lainnya dan memblokir raksasa media sosial Facebook.
Dua outlet berita Rusia mengatakan mereka akan berhenti melaporkan Ukraina untuk melindungi jurnalis mereka, sementara BBC mengumumkan penghentian operasinya di Rusia.
Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.
Sementara itu, lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.
(min)
tulis komentar anda