Rusia Batasi Maskapai Penerbangan dari 36 Negara, Cek Apakah Ada Indonesia?
Senin, 28 Februari 2022 - 21:10 WIB
MOSKOW - Selama akhir pekan, negara-negara Barat memulai sanksi baru terhadap Rusia sehubungan dengan operasi militer Rusia di Ukraina.
Uni Eropa (UE) melarang setiap pesawat Rusia mendarat, lepas landas, atau terbang di atas wilayah UE.
Rusia, sebagai tanggapan atas larangan yang diberlakukan negara-negara Eropa pada pengoperasian penerbangan pesawat Rusia, telah membatasi pengoperasian penerbangan melalui maskapai penerbangan dari 36 negara.
Kebijakan itu diumumkan Badan Transportasi Udara Federal Rusia pada Senin (28/2/2022).
“Sesuai dengan norma-norma hukum internasional, sebagai tanggapan terhadap larangan negara-negara Eropa atas pengoperasian penerbangan pesawat sipil yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Rusia dan/atau terdaftar di Rusia, pembatasan telah diberlakukan pada pengoperasian penerbangan pada maskapai penerbangan dari 36 negara," ungkap pesan itu.
Sebagaimana ditentukan, pembatasan akan memengaruhi maskapai penerbangan negara-negara berikut:
1. Austria,
2. Albania,
3. Anguilla,
4. Belgia,
5. Bulgaria,
6. Kepulauan Virgin Britania Raya,
7. Britania Raya,
8. Hongaria,
9. Jerman,
10. Gibraltar,
11. Yunani,
12. Denmark (+ Greenland, Kepulauan Faroe, Laut Teritorial ),
13. Jersey,
14. Irlandia,
15. Islandia ,
16. Spanyol,
17. Italia,
18. Kanada,
19. Siprus,
20. Latvia,
21. Lithuania,
22. Luksemburg,
23. Malta,
24. Belanda,
25. Norwegia,
26. Polandia,
27. Portugal,
28. Rumania,
29. Slovakia,
30. Slovenia,
31. Finlandia,
32. Prancis,
33. Kroasia,
34. Republik Ceko,
35. Swedia,
36. Estonia.
Penerbangan dari negara-negara ini dapat dilakukan dengan izin khusus yang dikeluarkan Badan Transportasi Udara Federal atau Kementerian Luar Negeri Rusia.
Uni Eropa (UE) melarang setiap pesawat Rusia mendarat, lepas landas, atau terbang di atas wilayah UE.
Rusia, sebagai tanggapan atas larangan yang diberlakukan negara-negara Eropa pada pengoperasian penerbangan pesawat Rusia, telah membatasi pengoperasian penerbangan melalui maskapai penerbangan dari 36 negara.
Kebijakan itu diumumkan Badan Transportasi Udara Federal Rusia pada Senin (28/2/2022).
“Sesuai dengan norma-norma hukum internasional, sebagai tanggapan terhadap larangan negara-negara Eropa atas pengoperasian penerbangan pesawat sipil yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Rusia dan/atau terdaftar di Rusia, pembatasan telah diberlakukan pada pengoperasian penerbangan pada maskapai penerbangan dari 36 negara," ungkap pesan itu.
Sebagaimana ditentukan, pembatasan akan memengaruhi maskapai penerbangan negara-negara berikut:
1. Austria,
2. Albania,
3. Anguilla,
4. Belgia,
5. Bulgaria,
6. Kepulauan Virgin Britania Raya,
7. Britania Raya,
8. Hongaria,
9. Jerman,
10. Gibraltar,
11. Yunani,
12. Denmark (+ Greenland, Kepulauan Faroe, Laut Teritorial ),
13. Jersey,
14. Irlandia,
15. Islandia ,
16. Spanyol,
17. Italia,
18. Kanada,
19. Siprus,
20. Latvia,
21. Lithuania,
22. Luksemburg,
23. Malta,
24. Belanda,
25. Norwegia,
26. Polandia,
27. Portugal,
28. Rumania,
29. Slovakia,
30. Slovenia,
31. Finlandia,
32. Prancis,
33. Kroasia,
34. Republik Ceko,
35. Swedia,
36. Estonia.
Penerbangan dari negara-negara ini dapat dilakukan dengan izin khusus yang dikeluarkan Badan Transportasi Udara Federal atau Kementerian Luar Negeri Rusia.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda