Aneh, Polisi India Ajukan Kasus terhadap Ikan karena Tewaskan Nelayan

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:58 WIB
Itu selama proses ketika Marlin Hitam, yang dikenal dengan hidungnya yang tajam dan duri seperti pedang, menabrak Joganna di tulang rusuk.

Joganna dilaporkan mengalami pendarahan hebat sebelum meninggal saat dia dipindahkan ke rumah sakit terdekat.

Setelah mengambil pernyataan dari kelompok nelayan, polisi mengajukan kasus terhadap ikan Marlin Hitam di bawah Pasal 174 Undang-Undang Pidana India, sesuai prosedur mereka.

Sedangkan menurut pengacara, Abdus Saleem; meskipun ada kemungkinan untuk mengajukan kasus terhadap ikan, namun tidak ada tindakan yang dapat dilakukan terhadapnya.

Dia menambahkan bahwa Pasal 174 biasanya digunakan ketika seseorang meninggal karena kecelakaan, bunuh diri, kematian yang disebabkan oleh serangan hewan atau penggunaan mesin.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!