Bendera Nasional Arab Saudi Bertuliskan Syahadat Tidak Diubah

Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:35 WIB
Penuntutan umum di Arab Saudi telah memperingatkan bahwa menghina bendera nasional atau lambang Saudi lainnya dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga SR3.000 atau keduanya.

Pekan lalu, polisi Saudi mengatakan mereka telah menangkap empat ekspatriat yang diduga menghina bendera nasional.

Keempat warga Bangladesh itu ditangkap oleh polisi di kota pelabuhan Saudi, Jeddah.

Penangkapan dilakukan setelah sebuah video online menunjukkan seseorang mengumpulkan bendera Saudi dari sampah di mana para pelanggar diduga membuangnya dengan sampah di dalamnya.

Orang tak dikenal dalam rekaman itu terlihat kemudian memilah barang-barang, membersihkan dan melipat bendera.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!