Sebar Rumor COVID-19 di Arab Saudi Bakal Didenda Rp3,8 M dan Penjara 5 Tahun

Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:40 WIB
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud (kanan) dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman dari Kerajaan Arab Saudi. Negara ini terapkan denda mahal dan penjara bagi penyebar rumor COVID-19. Foto/REUTERS
RIYADH - Otoritas berwenang di Arab Saudi memperingatkan bahwa menyebar rumor soal COVID-19 di media sosial akan didenda SR1 juta (lebih dari Rp3,8 miliar). Selain itu, si penyebar juga akan dihukum penjara maksimal lima tahun.

Peringatan itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dikutip dari Gulf News, Sabtu (22/1/2022). Kementerian itu mengeluarkan peringatan ketika Arab Saudi mengalami lonjakan kasus infeksi COVID-19 sehingga memberlakukan kembali pembatasan.



Baca juga: Mengapa Putri-putri Cantik Kerajaan Arab Saudi Tak Berhijab?

Kementerian tersebut memperingatkan warga dan setiap orang yang tinggal di kerajaan untuk tidak menyebarkan desas-desus tentang pandemi, menyebarkan informasi yang salah yang dapat menyebabkan kepanikan atau menghasut pelanggaran terhadap pembatasan terkait pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!