Ratusan Tas Mewah Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:30 WIB
Kotak-kotak berisi tas mewah koleksi istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, saat disita polisi Malaysia 2018. Foto/Straits Times
KUALA LUMPUR - Ratusan tas tangan mewah koleksi Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak , rusak setelah disita polisi. Barang-barang bermerek itu ditandai spidol "tinta ajaib" oleh petugas polisi yang menyita.

Sebanyak 284 tas tangan dan 72 dompet mewah disita dari sebuah apartemen yang terkait Najib tahun 2018. Sebagian besar benda itu milik Rosmah. Tas-tas itu disita dalam penggerebekan terkait dugaan skandal korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MBD).

Pengadilan Tinggi di Malaysia mendengar kesaksian tentang kerusakan barang-barang sitaan tersebut.



Pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, yang mewakili Najib Razak, mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi ceroboh saat menangani tas tangan meskipun mengetahui nilainya dan langsung menandainya dengan "tinta ajaib".

"Tidak ada rasa hormat sama sekali terhadap barang-barang itu. Tas tangan itu bernilai jutaan dan begitulah cara mereka memperlakukannya," katanya pada Rabu, seperti dikutip Straits Times, Kamis (11/6/2020). (Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Terbebas dari Jeratan Korupsi )

Kerusakan tas-tas tersebut disadari oleh Rosmah Mansor dan pengacaranya selama pemeriksaan sebelumnya di Bank Negara pada 22 Februari untuk gugatan terpisah.

Masalah tersebut diangkat oleh Tan Sri Shafee ketika dia mengajukan permintaan untuk memeriksa barang-barang yang disita oleh polisi dari unit apartemen yang dimiliki oleh Obyu Holdings setelah pemerintahan Najib kalah dalam pemilihan umum 2018.

Permintaan tersebut terkait dengan tuntutan ganti rugi pemerintah terhadap Obyu Holdings.

Shafee juga mengklaim bahwa polisi gagal mengikuti prosedur ketika mereka melakukan penyitaan.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Faten Hadni Khairuddin mengatakan itu adalah tuduhan serius terhadap polisi. Dia menambahkan bahwa barang-barang itu disimpan di brankas di Bank Negara dan hanya dapat diakses oleh personel yang berwenang.

Jaksa mengajukan keberatan atas permintaan pengacara tersebut dengan alasan bahwa barang-barang tersebut melibatkan nilai tinggi serta kekhawatiran tentang keamanannya.

Setelah mendengar permintaan tersebut, hakim Pengadilan Tinggi Muhammad Jamil Hussin mengabulkan permintaan Najib untuk memeriksa barang-barang di hadapan pengacaranya.

Obyu Holdings dimiliki oleh Tan Sri Bustari Yusuf, adik Menteri Pekerjaan Datuk Seri Fadillah Yusof.
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More