Mantan PM Malaysia Najib Razak Terbebas dari Jeratan Korupsi

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:10 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memanjatkan doa sebelum memasuki ruang pengadilan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu lalu. Foto/Reuters
KUALA LUMPUR - Kantor Kejaksaan Negeri Malaysia telah mencabut dakwaan korupsi terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia periode 2009-2018, Najib Razak, awal pekan ini. Keputusan itu diambil tiga bulan setelah partai koalisi Najib, UMNO, kembali berkuasa menyusul mundurnya Mahathir Mohammad.

Musa Aman, tokoh senior UMNO, dan mantan Kepala Menteri Negara Bagian Sabah juga terbebas. Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Negeri Malaysia mencabut 46 dakwaan suap. Oposisi partai Pakatan Harapan menyayangkan keputusan tersebut dan menilai keadilan di Malaysia membingungkan dan tebang pilih.

“Jaksa harus segera memberi penjelasan penuh untuk keputusan itu karena akan mencerminkan wajah pemerintahan saat ini,” ungkap Pakatan Harapan, dikutip Reuters. (Baca: Terbukti Disfungsi Ereksi, Dokter Singapura Bebas dari Tudukan Memerkosa Pasien)



Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan, keputusan itu didasarkan pada kurangnya bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang dituduh terlibat korupsi. “Beberapa saksi juga telah meninggal dunia, menderita sakit serius, atau tidak lagi berada di Malaysia,” papar Idrus.

Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad menyatakan dakwaan yang melibatkan dana USD95 juta itu merupakan permainan politik. Najib sendiri menghadapi banyak dakwaan korupsi dalam tiga pengadilan terpisah terkait hilangnya dana miliaran dolar dari lembaga negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB).

Najib berulang kali menepis semua tuduhan itu dan mengaku tidak bersalah. Dia juga menganggap penyeretan namanya ke ranah hukum didasari motif politik. Sebelumnya, kursi PM berhasil direbut politisi senior Malaysia, Muhyiddin. Saat itu, Mahathir mengaku kecewa dan dikhianati sebagian anggota Parlemen.

Seperti dilansir Free Malaysia Today, Muhyiddin telah dilantik dan mengucapkan sumpah di depan Raja Malaysia Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, Mei lalu. Muhyiddin menjadi orang yang mendapat kepercayaan dari mayoritas Parlemen setelah Raja Abdullah bertemu 222 anggota Parlemen dan lusinan politisi.

Muhyiddin mendapat dukungan dari anggota Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM), Barisan Nasional, dan PAS. Partai Koalisi GPS yang menguasai Sarawak juga mendukung mantan wakil perdana menteri yang dipecat Najib Razak pada 2015 itu akibat mempertanyakan sejumlah uang yang disetorkan 1MDB. (Baca juga: Singapura Kerahkan 'Robodog' untukAwasi Penerapan Lockdown)

Sejauh ini, tidak diketahui berapa jumlah anggota parlemen yang mendukungnya. Namun, Pengawas Keuangan Keluarga dan Rumah Tangga Kerajaan Malaysia, Ahmad Fadil Shamsuddin, mengatakan Raja Abdullah memutuskan memberikan amanah itu kepada Muhyiddin karena dia mendapatkan suara mayoritas.

"Karena itu, Raja memilih Muhyiddin sebagai PM sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan 43 (2) (a) Konstitusi Federal," katanya, dikutip Channel News Asia. “Raja mengatakan pelantikan tidak dapat ditunda demi kesejahteraan rakyat dan bangsa. Raja juga percaya ini adalah keputusan terbaik bagi semuanya," tegas Fadil. (Muh Shamil)
(ysw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More