RI Tegaskan Rencana Aneksasi Tepi Barat oleh Israel Ilegal

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:57 WIB
Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menegaskan bahwa rencana aneksasi wilayah Tepi Barat, Palestina oleh Israel adalah ilegal. Foto/Kemlu RI
JAKARTA - Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa rencana aneksasi wilayah Tepi Barat, Palestina oleh Israel adalah ilegal. Rencana tersebut, menurut Kemlu RI, melanggar resolusi PBB dan juga hukum internasional.

"Mengecam keras dan menolak rencana aneksasi wilayah Palestina di Tepi Barat oleh Israel. Rencana tersebut ilegal dan bertentangan dengan resolusi PBB, dan hukum internasional," kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah.

"Rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan, serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara. Indonesia mendesak masyarkat internasional untuk menolak rencana tersebut," sambungnya pada Rabu (10/6/2020).

Faizasyah kemudian mengatakan, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi telah mengirimkan surat kepada setidaknya 30 negara untuk meminta negara itu turut mengecam rencana aneksasi Israel.

"Menteri Luar Negeri telah mengirimkan surat kepada 30 negara untuk menarik perhatian negara-negara tersebut untuk juga mengambil sikap dan merespon, menolak aneksasi tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Retno akan berpartisipasi dalam pertemuan darurat Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang akan digelar sore hari ini, untuk membahas rencana aneksasi Tepi Barat tersebut.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More