Viral, Ritual Tangkal Banjir Dukun Malaysia Bawa Alquran Dianggap Hina Islam
Kamis, 06 Januari 2022 - 11:40 WIB
KUALA LUMPUR - Seorang dukun terkenal di Malaysia menggelar ritual menangkal banjir dengan meletakkan Alquran di depannya. Ulahnya yang viral di media sosial itu menjadi masalah baru karena dianggap menghina agama Islam.
Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) akan memanggil Ibrahim Mat Zin yang juga dikenal sebagai "Raja Bomoh [Raja Dukun]" sehubungan dengan ritual anehnya di Dataran Pengairan dan Saliran Teluk Intan, Rabu (5/1/2022).
Direktur JAIPk, Datuk Mohd Yusop Husin, mengatakan selain dukun itu, departemennya akan memanggil orang lain yang terlibat dalam ritual tersebut.
Mereka akan diselidiki berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pidana Syariah Perak 1992 karena mencemarkan nama baik dan menghina Islam.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh hal-hal seperti itu dan menjauhi praktik-praktik yang mengarah pada takhayul," katanya yang dilansir Bernama, Kamis (6/1/2022).
Video viral berdurasi 25 menit itu memperlihatkan Ibrahim dan seorang wanita melakukan ritual menggunakan berbagai bahan seperti beras, kunyit, bunga dan daun yang kemudian dicuci ke laut.
Dalam rekaman tersebut, seorang wanita yang dikenal sebagai Puteri Zaleha juga menyanyikan lagu "Mayang Sari" sambil meletakkan kitab suci Alquran di depan mereka.
Sementara itu, Kepala Polisi Perak Datuk Mior Faridalathrash Wahid ketika dihubungi mengatakan mereka menerima laporan tentang kejadian tersebut pada pukul 16.20 pada hari Rabu.
"Polisi telah merujuk JAIPk untuk tindakan oleh departemen dan saya mengerti bahwa penyelidikan akan dilakukan oleh mereka," katanya.
Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) akan memanggil Ibrahim Mat Zin yang juga dikenal sebagai "Raja Bomoh [Raja Dukun]" sehubungan dengan ritual anehnya di Dataran Pengairan dan Saliran Teluk Intan, Rabu (5/1/2022).
Direktur JAIPk, Datuk Mohd Yusop Husin, mengatakan selain dukun itu, departemennya akan memanggil orang lain yang terlibat dalam ritual tersebut.
Mereka akan diselidiki berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pidana Syariah Perak 1992 karena mencemarkan nama baik dan menghina Islam.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh hal-hal seperti itu dan menjauhi praktik-praktik yang mengarah pada takhayul," katanya yang dilansir Bernama, Kamis (6/1/2022).
Video viral berdurasi 25 menit itu memperlihatkan Ibrahim dan seorang wanita melakukan ritual menggunakan berbagai bahan seperti beras, kunyit, bunga dan daun yang kemudian dicuci ke laut.
Dalam rekaman tersebut, seorang wanita yang dikenal sebagai Puteri Zaleha juga menyanyikan lagu "Mayang Sari" sambil meletakkan kitab suci Alquran di depan mereka.
Sementara itu, Kepala Polisi Perak Datuk Mior Faridalathrash Wahid ketika dihubungi mengatakan mereka menerima laporan tentang kejadian tersebut pada pukul 16.20 pada hari Rabu.
"Polisi telah merujuk JAIPk untuk tindakan oleh departemen dan saya mengerti bahwa penyelidikan akan dilakukan oleh mereka," katanya.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda