Langgar Syariah, Taliban Perintahkan Kepala Manekin Dipenggal

Sabtu, 01 Januari 2022 - 16:46 WIB
Dianggap melanggar hukum Syariah, Taliban memerintahkan kepala manekin dipenggal. Foto/Euroweeklynews
KABUL - Toko-toko pakaian di provinsi Herat Afghanistan harus "memenggal" kepala manekin perempuan karena dianggap melanggar hukum syariah. Kebijakan itu dikeluarkan Direktorat Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (DPPVV) yang dibentu rezim Taliban .

Menurut media Afghanistan, Raha Press, pejabat Taliban bahkan menutuskan melihat kepala manekin melanggar hukum syariah.



Instruksi baru tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara pemilik toko, yang mencatat bahwa mereka membeli manekin seharga USD100 atau sekitar Rp1,4 juta hingga USD200 atau sekitar Rp2,8 juta. Bagi sebagian orang, manekin adalah satu-satunya milik mereka.

Baca juga: Sebut Haram dalam Islam, Taliban Larang Barbershop Mencukur Jenggot
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!