Langgar Syariah, Taliban Perintahkan Kepala Manekin Dipenggal

Sabtu, 01 Januari 2022 - 16:46 WIB
Dianggap melanggar hukum Syariah, Taliban memerintahkan kepala manekin dipenggal. Foto/Euroweeklynews
KABUL - Toko-toko pakaian di provinsi Herat Afghanistan harus "memenggal" kepala manekin perempuan karena dianggap melanggar hukum syariah. Kebijakan itu dikeluarkan Direktorat Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (DPPVV) yang dibentu rezim Taliban .

Menurut media Afghanistan, Raha Press, pejabat Taliban bahkan menutuskan melihat kepala manekin melanggar hukum syariah.

Instruksi baru tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara pemilik toko, yang mencatat bahwa mereka membeli manekin seharga USD100 atau sekitar Rp1,4 juta hingga USD200 atau sekitar Rp2,8 juta. Bagi sebagian orang, manekin adalah satu-satunya milik mereka.





Menurut outlet berita itu, perintar awalnya adalah menyingkirkan boneka itu sepenuhnya, tetapi pemilik toko mengeluh bahwa itu bisa membunuh bisnis mereka yang sudah berjuang di tengah krisis seperti dilansir dari Sputnik, Sabtu (1/1/2022).

Otoritas Taliban sebelumnya juga dilaporkan melarang memutar musik di kendaraan. Taliban juga melarang perempuan bepergian lebih dari 72 kilometer dari rumah mereka, kecuali jika mereka dikawal oleh wali laki-laki.

DPVPV juga menyatakan pengemudi untuk tidak mengangkut wanita yang tidak berhijab.



Taliban mengambil alih Afghanistan pada Agustus 2021 dan memberlakukan aturan syariah yang ketat di negara itu. Pada saat yang sama, mereka berjanji untuk memperkenalkan "reformasi" dan menegaskan bahwa mereka telah "membuat kemajuan" sejak terakhir kali mereka berkuasa.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More