Sebut Haram dalam Islam, Taliban Larang Barbershop Mencukur Jenggot

Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:16 WIB
“Mencukur atau memangkas jenggot dilarang berdasarkan keputusan bulat para ulama. Sahabat Nabi Muhammad, pengikutnya, penerus mereka, Mujahidin dan ulama lainnya tidak setuju mencukur atau memangkas jenggot. Jadi, dapat dipahami bahwa mencukur atau memangkas jenggot bertentangan dengan fitrah manusia dan tindakan tersebut bertentangan dengan Syariah Islam,” lanjut bunyi dekrit baru itu.

“Mengingat hal di atas, semua pekerja barbershop [pemangkas rambut] diinformasikan untuk mengingat Syariah Islam dan perintah Islam saat memangkas rambut dan melayani pelanggan mereka.”

Larangan itu mengingtatkan kembali pada aturan serupa yang dikeluarkan Taliban selama pemerintahan terakhir mereka dari tahun 1996 hingga 2001.

Para pejabat Taliban mengatakan mereka bekerja guna mendorong warga Afghanistan untuk mengadopsi interpretasi ketat mereka tentang Islam.

“Semua departemen provinsi di bawah kementerian diarahkan bahwa memiliki jenggot adalah salah satu Sunnah Nabi Muhammad dan semua Muslim harus mengikuti Sunnah Nabi Muhammad. Semua pekerja pangkas rambut di provinsi juga diinstruksikan untuk memperhatikan instruksi saat mencukur jenggot pelanggan.”

“Pejabat juga harus berusaha untuk melaksanakan perintah dengan sopan dan saat berbicara kepada orang-orang sehingga warga negara membawa kehidupan mereka sesuai dengan agama mereka, kewajiban Islam dan Sunnah Nabi Muhammad,” imbuh dekrit tersebut.

"Petunjuk ini telah dikirimkan kepada Anda untuk implementasi."

Seorang tukang cukur di sebuah toko di Kabul mengatakan kepada VOA awal Desember bahwa dia hanya melakukan 20 persen dari bisnis sebelumnya sejak Taliban mengambil alih kota itu.

Taliban menguasai Ibu Kota Afghanistan pada pertengahan Agustus. Sejak itu, mereka telah memperkenalkan hukum Islam dan melarang kegiatan belajar mengajar campuran antara laki-laki dan perempuan.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More