Syarat Potong Tangan bagi Pencuri di Arab Saudi

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:32 WIB
Buku berbahasa Arab menunjukkan cara memotong tangan dan kaki bagi pencuri. Foto/daily mail
RIYADH - Arab Saudi memberlakukan hukuman tegas bagi seseorang yang terbukti mencuri. Bagi seseorang yang ketahuan mencuri, sesuai hukum di negara yang dipimpin Raja Salman tersebut, maka tangan pencuri itu akan dipotong.

Namun dipotongnya tangan pencuri itu tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum tangan pencuri dapat dipotong.

Apa saja syaratnya? Melansir lifeinsaudiarabia.net, berikut syaratnya.



1. Barang yang Dicuri Tersebut Dilindungi

Pencuri yang mencuri barang atau harta benda yang dilindungi akan menerima hukuman potong tangan.

Misalnya, mencuri barang yang berada di rumah hingga tempat tertentu yang diamankan pemiliknya.

Jika barang itu tidak dilindungi, misalnya meninggalkan barang berharga di tempat umum dan seseorang mengambilnya, maka diterapkan hukuman yang lebih ringan.

2. Pemilik Barang Tersebut Meminta Barang Curiannya

Bila korban pencurian menuntut pengembalian barangnya yang dicuri, maka diberlakukan hukuman potongan tangan.

Jika pemilik tidak meminta kembali barang curiannya, maka hukuman yang lebih ringan diterapkan.

3. Dua Saksi

Peristiwa pencurian harus diketahui oleh dua saksi. Di zaman modern saat ini, persyaratan dua orang saksi dapat diganti.

Persyaratan tersebut dapat diganti dengan bukti lain seperti rekaman CCTV (Closed Circuit Television).

4. Barang yang Dicuri Mempunyai Nilai

Barang yang dicuri harus mempunyai nilai. Jika seseorang mencuri makanan untuk memberi makanan keluarganya atau sesuatu yang tidak bernilai uang, maka tidak mendapat hukuman potong tangan.

5. Jumlah Minimum Pencurian

Barang yang dicuri adalah barang berharga. Nilai dari jumlah yang dicuri setidaknya 80.000 riyal Saudi (Rp304 juta) untuk menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.

6. Dewasa dan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Hukuman potongan tangan pencuri di Arab Saudi akan diterapkan jika pencuri tersebut sudah dewasa serta tidak mengalami gangguan jiwa.

Apabila tindak pidana pencurian dilakukan oleh orang yang belum dewasa dan gila, maka tidak diberlakukan hukuman potong tangan.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More