Pria Lansia Dipenjara 6 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Kambing
Jum'at, 24 Desember 2021 - 22:41 WIB
KUALA LUMPUR - Pria lanjut usia (lansia) di Malaysia dihukum penjara enam tahun atas tuduhan berhubungan seks dengan seekor kambing betina milik tetangganya. Terdakwa, Shaari Hasan (60), awalnya membantah tuduhan, namun pada akhirnya mengaku bersalah.
Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan di Malaysia, Jumat (24/12/2021). Kasus asusila tak wajar ini terjadi di belakang rumah tetangga terdakwa pada Juli lalu.
Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menjatuhkan hukuman kepada terdakwa setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Pasal 377 Undang-Undang Pidana Malaysia.
Hukuman penjaranya akan berlaku sejak tanggal penangkapannya, 28 Juli 2021.
Pengadilan juga memerintahkan Shaari untuk menjalani konseling rehabilitatif dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama satu tahun setelah pembebasannya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.
Selama persidangan sebelumnya pada 25 November, Shaari telah menyangkal mengenali beberapa barang bukti.
Muizzudin, dalam mitigasi, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.
“Saya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara sejak tanggal penangkapan dan tidak menjatuhkan hukuman cambuk karena dia sekarang adalah warga negara senior,” ujarnya, merujuk kondisi kliennya yang sudah lansia, seperti dikutip Free Malaysia Today.
Pengadilan juga mendengar kesaksian bahwa Shaari memiliki tiga hukuman di masa lalu untuk kasus pencabulan.
Jaksa Penuntut, Khairunnisak Noor Harun, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman jera terhadap Shaari.
Kasus ini terungkap ketika pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, memergoki terdakwa setelah mendengar hewan tersebut mengeluarkan suara-suara aneh di belakang rumahnya.
Menurut polisi, si pemilik kambing pergi ke tempat kejadian dan menemukan seorang pria setengah telanjang yang dia kenal berdiri di dekat kambing.
Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan di Malaysia, Jumat (24/12/2021). Kasus asusila tak wajar ini terjadi di belakang rumah tetangga terdakwa pada Juli lalu.
Baca Juga
Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menjatuhkan hukuman kepada terdakwa setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Pasal 377 Undang-Undang Pidana Malaysia.
Hukuman penjaranya akan berlaku sejak tanggal penangkapannya, 28 Juli 2021.
Pengadilan juga memerintahkan Shaari untuk menjalani konseling rehabilitatif dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama satu tahun setelah pembebasannya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.
Selama persidangan sebelumnya pada 25 November, Shaari telah menyangkal mengenali beberapa barang bukti.
Muizzudin, dalam mitigasi, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.
“Saya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara sejak tanggal penangkapan dan tidak menjatuhkan hukuman cambuk karena dia sekarang adalah warga negara senior,” ujarnya, merujuk kondisi kliennya yang sudah lansia, seperti dikutip Free Malaysia Today.
Pengadilan juga mendengar kesaksian bahwa Shaari memiliki tiga hukuman di masa lalu untuk kasus pencabulan.
Jaksa Penuntut, Khairunnisak Noor Harun, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman jera terhadap Shaari.
Kasus ini terungkap ketika pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, memergoki terdakwa setelah mendengar hewan tersebut mengeluarkan suara-suara aneh di belakang rumahnya.
Menurut polisi, si pemilik kambing pergi ke tempat kejadian dan menemukan seorang pria setengah telanjang yang dia kenal berdiri di dekat kambing.
(min)
tulis komentar anda