Mengaku Membakar Alquran, Pria Singapura Didakwa Menyakiti Umat Islam
Senin, 20 Desember 2021 - 12:33 WIB
Secara terpisah, dua film cabul ditemukan di iPhone-nya, yang diunduhnya pada Mei atau April tahun lalu.
Polisi mengatakan dalam pernyataan sebelumnya bahwa mereka menerima "banyak laporan" tentang pengguna Instagram yang memposting komentar dan ancaman tidak sensitif yang dapat memicu kekerasan terhadap komunitas Muslim pada Juni 2020.
Mereka mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada 8 Juni 2020, menyita laptop, komputer, dan handphone.
Polisi mengatakan bahwa mereka mengambil sikap serius terhadap tindakan yang berpotensi merusak kerukunan ras dan agama di Singapura, dan bahwa siapa pun yang membuat pernyataan atau tindakan yang dapat menyebabkan niat buruk dan permusuhan antar-ras atau agama akan ditindak tegas.
Sun mengatakan dia ingin melibatkan seorang pengacara dan bermaksud untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan. Dia akan dibawa kembali ke pengadilan pada Januari tahun depan.
Jika terbukti melukai perasaan keagamaan, ia dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya.
Menurut hukum di Singapura, seseorang yang membuat penghinaan dapat didenda hingga SD5.000. Sedangkan orang yang memiliki film cabul, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SD20.000, atau keduanya.
Polisi mengatakan dalam pernyataan sebelumnya bahwa mereka menerima "banyak laporan" tentang pengguna Instagram yang memposting komentar dan ancaman tidak sensitif yang dapat memicu kekerasan terhadap komunitas Muslim pada Juni 2020.
Mereka mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada 8 Juni 2020, menyita laptop, komputer, dan handphone.
Polisi mengatakan bahwa mereka mengambil sikap serius terhadap tindakan yang berpotensi merusak kerukunan ras dan agama di Singapura, dan bahwa siapa pun yang membuat pernyataan atau tindakan yang dapat menyebabkan niat buruk dan permusuhan antar-ras atau agama akan ditindak tegas.
Sun mengatakan dia ingin melibatkan seorang pengacara dan bermaksud untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan. Dia akan dibawa kembali ke pengadilan pada Januari tahun depan.
Jika terbukti melukai perasaan keagamaan, ia dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya.
Menurut hukum di Singapura, seseorang yang membuat penghinaan dapat didenda hingga SD5.000. Sedangkan orang yang memiliki film cabul, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SD20.000, atau keduanya.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda