Mengaku Membakar Alquran, Pria Singapura Didakwa Menyakiti Umat Islam
Senin, 20 Desember 2021 - 12:33 WIB
SINGAPURA - Seorang pria Singapura yang mengaku membakar Alquran dan Alkitab ketika berada di China dibawa ke pengadilan di negaranya. Dia, pada Senin (20/12/2021), didakwa menyakiti perasaan umat Islam.
Dakwaan itu bermula dari tindakannya mem-posting konten di Instagram yang berisi pernyataan menentang Islam.
Sun Sicong (21) juga diadili dalam kasus lain, yakni memicu kekhawatiran publik karena postingberisi komentar perihal cerita korban pemerkosaan. Selain itu, dia juga diadili atas kepemilikan film-film cabul.
Sun telah dituduh mem-posting konten di Instagram Stories-nya antara 2018 hingga 2019 yang berisi pernyataan menentang Islam.
Menurut dokumen pengadilan, dia dalam posting-nya menggambarkan mimpi di mana dia menembak gedung perkantoran dan hanya membunuh orang-orang Muslim.
Dia juga dituduh mengutuk Islam yang dia sebut "kanker.
Tak hanya itu, dia telah membuat resah komunitas Muslim Singapura setelah mengaku membakar Alquran dan Alkitab ketika dia kembali ke China, dan mengatakan: "Hukum yang menindas di sini tidak berlaku untuk saya".
Mengutip Channel News Asia, Sun dituduh mem-posting cerita di Instagram Stories-nya pada 7 Juni 2020, di mana ia berkomentar tentang kisah korban pemerkosaan tentang cobaan yang dialaminya, yang menimbulkan kekhawatiran.
Secara terpisah, dua film cabul ditemukan di iPhone-nya, yang diunduhnya pada Mei atau April tahun lalu.
Polisi mengatakan dalam pernyataan sebelumnya bahwa mereka menerima "banyak laporan" tentang pengguna Instagram yang memposting komentar dan ancaman tidak sensitif yang dapat memicu kekerasan terhadap komunitas Muslim pada Juni 2020.
Mereka mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada 8 Juni 2020, menyita laptop, komputer, dan handphone.
Polisi mengatakan bahwa mereka mengambil sikap serius terhadap tindakan yang berpotensi merusak kerukunan ras dan agama di Singapura, dan bahwa siapa pun yang membuat pernyataan atau tindakan yang dapat menyebabkan niat buruk dan permusuhan antar-ras atau agama akan ditindak tegas.
Sun mengatakan dia ingin melibatkan seorang pengacara dan bermaksud untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan. Dia akan dibawa kembali ke pengadilan pada Januari tahun depan.
Jika terbukti melukai perasaan keagamaan, ia dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya.
Menurut hukum di Singapura, seseorang yang membuat penghinaan dapat didenda hingga SD5.000. Sedangkan orang yang memiliki film cabul, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SD20.000, atau keduanya.
Dakwaan itu bermula dari tindakannya mem-posting konten di Instagram yang berisi pernyataan menentang Islam.
Sun Sicong (21) juga diadili dalam kasus lain, yakni memicu kekhawatiran publik karena postingberisi komentar perihal cerita korban pemerkosaan. Selain itu, dia juga diadili atas kepemilikan film-film cabul.
Sun telah dituduh mem-posting konten di Instagram Stories-nya antara 2018 hingga 2019 yang berisi pernyataan menentang Islam.
Menurut dokumen pengadilan, dia dalam posting-nya menggambarkan mimpi di mana dia menembak gedung perkantoran dan hanya membunuh orang-orang Muslim.
Dia juga dituduh mengutuk Islam yang dia sebut "kanker.
Tak hanya itu, dia telah membuat resah komunitas Muslim Singapura setelah mengaku membakar Alquran dan Alkitab ketika dia kembali ke China, dan mengatakan: "Hukum yang menindas di sini tidak berlaku untuk saya".
Mengutip Channel News Asia, Sun dituduh mem-posting cerita di Instagram Stories-nya pada 7 Juni 2020, di mana ia berkomentar tentang kisah korban pemerkosaan tentang cobaan yang dialaminya, yang menimbulkan kekhawatiran.
Secara terpisah, dua film cabul ditemukan di iPhone-nya, yang diunduhnya pada Mei atau April tahun lalu.
Polisi mengatakan dalam pernyataan sebelumnya bahwa mereka menerima "banyak laporan" tentang pengguna Instagram yang memposting komentar dan ancaman tidak sensitif yang dapat memicu kekerasan terhadap komunitas Muslim pada Juni 2020.
Mereka mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada 8 Juni 2020, menyita laptop, komputer, dan handphone.
Polisi mengatakan bahwa mereka mengambil sikap serius terhadap tindakan yang berpotensi merusak kerukunan ras dan agama di Singapura, dan bahwa siapa pun yang membuat pernyataan atau tindakan yang dapat menyebabkan niat buruk dan permusuhan antar-ras atau agama akan ditindak tegas.
Sun mengatakan dia ingin melibatkan seorang pengacara dan bermaksud untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan. Dia akan dibawa kembali ke pengadilan pada Januari tahun depan.
Jika terbukti melukai perasaan keagamaan, ia dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya.
Menurut hukum di Singapura, seseorang yang membuat penghinaan dapat didenda hingga SD5.000. Sedangkan orang yang memiliki film cabul, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SD20.000, atau keduanya.
(min)
tulis komentar anda